IJIN PEMANFAATAN / PEMAKAIAN ASSET DAERAH
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pemanfaatan / Pemakaian Asset Daerah
- Gedung Serba Guna dan Stadion Srengat:
- Surat permohonan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku;
- Foto kopi KTP penanggungjawab kegiatan;
- Proposal penyelenggaraan keramaian
- Pernyataan kesanggupan akan mengganti kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan oleh penyelenggara kegiatan.
2. Rumah Dinas:
- Surat permohonan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
- Foto copy KTP yang masih berlaku..
- Foto copy Kartu Pegawai.
- Foto copy SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
- Foto copy kenaikan pangkat terakhir.
- Foto copy SK jabatan bagi PNS yang menduduki suatu jabatan.
- Surat pernyataan belum mempunyai rumah sendiri bermaterai cukup yang diketahui oleh kepala unit kerja tempat bekerja atau atasan langsung bagi pimpinan unit.
B. Biaya Pengajuan Ijin Pemanfaatan / Pemakaian Asset Daerah
No |
Jenis Ijin |
Tarif/Biaya |
1 |
Ijin Pemanfaatan/Pemakaian Aset Daerah;
Rumah Dinas. Lokasi rumah dinas;
Bangunan Permanen Bangunan Semi Permanen
Bangunan Permanen Bangunan Semi Permanen
Bangunan Permanen Bangunan Semi Permanen
Bangunan Permanen Bangunan Semi Permanen
Bangunan Permanen Bangunan Semi Permanen |
a.Pertemuan/rapat/diklat/seminar; – Instansi pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI sebesar Rp. 0,- setiap kali pakai; – Organisasi sosial, keagamaan dan politik sebesar Rp. 0,- setiap kali pakai. b. Pertemuan bisnis/komersial; – Badan /organisasi, perorangan sebesar Rp. 0,- setiap kali pakai. c. Untuk Pesta/Resepsi pernikahan/pertunangan/ulang tahun/gathering; – Badan /organisasi, perorangan sebesar Rp. 0,- setiap kali pakai. d. Festival seni (suara, musik, tari dan sebagainya), peragaan busana dan kegiatan lain yang sejenis; – Untuk pertunjukan lokal sebesar Rp. 0,- setiap kali pakai; – Untuk pertunjukan regional sebesar Rp. 0,- setiap kali pakai; – Untuk pertunjukan nasional sebesar Rp. 0,- setiap kali pakai. e. Untuk kegiatan olah raga bulu tangkis sebesar Rp. 0,- setiap jam.
4,5% dari gaji 2,25% dari gaji
4% dari gaji 2% dari gaji
3,5% dari gaji 1,75% dari gaji
3% dari gaji 1,50% dari gaji
2% dari gaji 1,25% dari gaji |
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Pemanfaatan/ Pemakaian Asset Daerah
- Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Pemanfaatan/Pemakaian Asset Daerah adalah
Gedung Serbaguna dan Stadion Srengat adalah 3 Hari Kerja
Rumah Dinas adalah 5 Hari Kerja