Persyaratan :
- Salinan putusan pengadilan mengenai perceraian yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan
- Menyertakan kutipan akta perkawinan asli (suami dan istri)
- Foto Copy KK dan KTP
Catatan :
- Pelaporan pencatatan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Please follow and like us: