Persyaratan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan ditandatangani pemuka penghayat kepercayaan;
- Fc. KTP suami dan istri;
- Fc. KTP 2 orang saksi;
- Pas foto suami dan istri (berdampingan background biru) 3 lembar;
- Surat keterangan sehat dari puskesmas (calon pengantin pria dan wanita);
- Kartu imunisasi dari puskesmas (calon pengantin wanita);
- Fc. Akta Kelahiran suami dan istri;
- Surat Keterangan dari Desa (N1-N4);
- Kutipan akta perceraian/kematian jika pernah menikah;
- Ijin dari Komandan (TNI/POLRI);
- Rekomendasi dari DISPENDUK CAPIL bila berasal dari luar daerah;
- Paspor bagi suami atau istri orang asing;
- Surar izin dari perwakilan Negara Asing bagi orang Asing
Catatan :
- Kedua mempelai dan petugas pencatatan perkawina harus di DISPENDUK CAPIL
- Pelaporan pencatatan perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawin
Please follow and like us: