|
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Jalan Semeru No. 40 Telp. (0342) 805022 Blitar 66112 Web. Mail : kantor.polpp@blitarkab.go.id
Visi Satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten Blitar “ TERWUJUDNYA POLISI PAMONG PRAJA YANG PROFESIONAL DALAM RANGKA TERCIPTANYA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM MENUNJANG TERBANGUNNYA PEREKONOMIAN RAKYAT YANG KOKOH MENUJU MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG SEJAHTERA ” Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi yaitu :
Tugas Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Pelayanan – pelayanan
Satpol PP Kabupaten Blitar menyelenggarakan penertiban dan penindakan pelanggaran Perda, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melakukan pengamanan dan pengawalan pejabat negara dan tamu negara, pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum Kepala Daerah serta melakukan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Lembaga lain. Satpol PP Kabupaten Blitar dalam giatnya mencakup pengamanan asset pemerintah daerah, pengamanan melekat pada pejabat negara, pelaksanaan operasi spanduk, operasi Minuman Keras Beralkohol, Operasi tempat-tempat hiburan, Penutupan Lokalisasi maupun usaha tambang yang tidak memiliki perijinan dan/atau yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Blitar
Satpol PP Kabupaten Blitar menyelenggarakan tugas koordinasi dengan Dinas dan atau Instansi terkait dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. Hal tersebut diimbangi dengan Giat pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap Penegakan Peraturan Daerah serta penyebarluasan produk hukum daerah. Antara Lain:
Satpol PP Kabupaten Blitar turut menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Penegakan Perda dan Peraturan Bupati, melakukan pembinaan sumber daya aparatur di bidang teknik fungsional serta peningkatan kemampuan dan ketrampilan PHH, PPNS serta anggota Satpol PP Kabupaten Blitar secara keseluruhan.
Satpol PP Kabupaten Blitar turut menyelenggarakan tugas penyiapan, kesiagaan, pengerahan dan pengendalian SatLinmas serta penggerakan semua unsur masyarakat yang dapat dikerahkan dalam rangka bina potensi masyarakat menghadapi bencana. |
|