Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Upload by Web Admin - Senin, 11 Juni 2012

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Jalan Raya Kediri No. 18 Telp./Fax.(0342) 813558

Web. Mail : disperindag@blitarkab.go.id

Kepala Dinas : TAVIP WIYONO, SE,MM
Pangkat / Gol. : Pembina Tingkat I/IV/b
NIP. : 19650311 199703 1 002
Alamat Rumah :

 

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perdagangan dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian serta tugas pembantuan.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri atas:
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi:
  3. Sub Bagian Penyusunan Program;
  4. Sub Bagian Keuangan;
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  6. Bidang Perindustrian, membawahi;
  7. Seksi Industri Hasil Pertanian;
  8. Seksi Industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  9. Seksi Industri Logam Mesin Elektronika Tekstil dan Aneka (ILMETA).
  10. Bidang Perdagangan, membawahi;
  11. Seksi Bina Usaha dan Distribusi;
  12. Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen;
  13. Seksi Pengembangan Perdagangan dan Promosi.
  14. Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi;
  15. Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana;
  16. Seksi Pendapatan;
  17. Seksi Pengendalian Sumber Daya Pasar.
  18. Bidang Perusahaan Daerah dan Pedagang Informal, membawahi:
  19. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  20. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  21. Seksi Pembinaan dan Penataan Pedagang Informal.
  22. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  23. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perdagangan dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian serta tugas pembantuan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
  1. memvalidasi bahan kebijakan teknis di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
  2. mengkooordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar dan pengendalian Badan Usaha Milik Daerah;
  3. mengkoordinasi pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar dan pengendalian Badan Usaha Milik Daerah;
  4. menetapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar dan pengendalian Badan Usaha Milik Daerah;
  5. mengkoordinasi pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
  6. mengkoordinasi pelaksanaan urusan tata usaha dinas; dan
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan dan kelembagaan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. menverifikasi penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
  2. mengkoordinasi pemantauan dan mengevaluasi hasil program kerja Dinas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan Bidang-bidang pada dinas;
  5. memimpin pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan, dan keprotokolan;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
  7. memimpin pengeloaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  8. mengkoordinasikan pengeloaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  9. mengkoordinasikan pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Dinas dan semua unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
  11. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Penyusunan Program

  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan administrasi penyusunan program dan perencanaan, perencanaan anggaran pembiayaan, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
  1. menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan;
  2. menyusun rencana bahan dan menganalisa data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
  3. menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas;
  4. menganalisa hasil pelaksanaan program dinas;
  5. menyusun dan menentukan laporan hasil program kerja dinas; dan
  6. mengelola tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan administrasi keuangan, pengelolaan dan menghimpun penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana anggaran pembiayaan, pengelolan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
  2. menghimpun dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas;
  3. menghimpun dan mengkaji ulang bahan dalam rangka menyusun pedoman dan petunjuk teknis administrasi keuangan dinas;
  4. mengelola pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
  5. menyusun rencana dan menentukan penelitian dan pengujian surat Permintaan Pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang atas Keputusan Otorisasi;
  6. merencanakan pengelolaan dan pembayaran gaji pegawai;
  7. menyusun dan membuat konsep laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
  8. menyelengarakan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas; dan
  9. mengelola tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, pembinaan hukum, organisasi dan tata laksana.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris, serta laporan berkala;
  2. menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas;
  3. menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
  4. menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat, dan kearsipan;
  5. menyusun rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
  6. merencanakan penertiban, pengamanan, dan pemeliharaan kebersihan kantor dan sekitarnya;
  7. menyusun laporan tahunan tentang barang inventaris kantor; dan
  8. mengelola tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Perindustrian

  • Kepala Bidang Perindustrian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian, merencanakan dan menyusun program kegiatan, mengkoordinasikan pelaksanaan program, penyiapan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana, usaha, produksi, peningkatan kerjasama, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanakan kebijakan di bidang industri.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
  1. memverifikasi bahan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
  2. mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perindustrian;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan di bidang industri;
  4. mengkoordinasikan pemberian pertimbangan teknis terkait perizinan di bidang perindustrian;
  5. mengkoordinasikan peningkatan, pengembangan, dan pemberdayaan investasi dan industri;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan perindustrian;
  7. mengkoordinasikan peningkatan kerja antar sektor industri dengan sektor ekonomi lainnya; dan
  8. mengkoordinasi pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Industri Hasil Pertanian

  • Kepala Seksi Industri Hasil Pertanian mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Industri Hasil Pertanian.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Industri Hasil Pertanian mempunyai fungsi :
  1. menyusun program kerja dan melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Industri Hasil Pertanian;
  2. membuat konsep dan menentukan pembinaan, pengembangan, fasilitas terkait pemanfaatan sarana dan prasarana, perijinan, pengawasan dan pengendalian kelembagaan, peluang investasi, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang industri hasil pertanian;
  3. menghimpun peraturan perundang-undangan guna menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengembangan dan pengendalian di bidang perindustrian hasil pertanian;
  4. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan penyebaran informasi industri hasil pertanian;
  5. menyusun program kegiatan dalam rangka pemberdayaan pembinaan dan pengembangan industri hasil pertanian;
  6. menyusun rencana dengan unit atau instansi terkait tentang pembinaan dan pengembangan industri hasil pertanian;
  7. memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi pelaku usaha industri hasil pertanian tentang ketentuan di bidang perindustrian;
  8. melaksanakan program pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan industri berbasis potensi lokal;
  9. menyiapkan usulan–usulan pembangunan terkait pemberian fasilitasi dan bantuan sarana dan prasarana industri hasil pertanian;
  10. meningkatkan kemitraan antara industri kecil, menengah dan besar;
  11. melaksanakan kegiatan promosi dan informasi tentang peluang investasi di bidang industri hasil pertanian melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang industri hasil pertanian; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.

Seksi Industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan

  • Kepala Seksi Industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan, mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan mempunyai fungsi :
  1. menyusun program kerja dan melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  2. melaksanakan pembinaan, pengembangan, fasilitas terkait pemanfaatan sarana dan prasarana, perijinan, pengawasan dan pengendalian kelembagaan, peluang investasi, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  3. menghimpun peraturan perundang-undangan guna menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengembangan dan pengendalian di bidang industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  4. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan penyebaran informasi industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  5. menyusun program kegiatan dalam rangka pemberdayaan pembinaan dan pengembangan industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit atau instansi terkait tentang pembinaan dan pengembangan industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  7. memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi pelaku usaha industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan tentang ketentuan di bidang perindustrian;
  8. melaksanakan program pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan industri berbasis potensi lokal;
  9. menyiapkan usulan–usulan pembangunan terkait pemberian fasilitasi dan bantuan sarana dan prasarana industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  10. meningkatkan kemitraan antara industri kecil, menengah dan besar;
  11. melaksanakan kegiatan promosi dan informasi tentang peluang investasi di bidang industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.

Seksi Industri Logam Mesin Elektronika Tekstil dan Aneka (ILMETA)

  • Kepala Seksi Industri Logam Mesin Elektronika Tekstil dan Aneka (ILMETA) mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Industri Logam Mesin Elektronika Tekstil dan Aneka (ILMETA).
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Industri Logam Mesin Elektronika Tekstil dan Aneka (ILMETA) mempunyai fungsi :
  1. menyusun program kerja dan melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang ILMETA;
  2. melaksanakan pembinaan, pengembangan, fasilitas terkait pemanfaatan sarana dan prasarana, perijinan, pengawasan dan pengendalian kelembagaan, peluang investasi, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang ILMETA;
  3. menghimpun peraturan perundang-undangan guna menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengembangan dan pengendalian di bidang ILMETA;
  4. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan penyebaran informasi ILMETA;
  5. menyusun program kegiatan dalam rangka pemberdayaan pembinaan dan pengembangan ILMETA;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit atau instansi terkait tentang pembinaan dan pengembangan ILMETA;
  7. memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi pelaku usaha ILMETA tentang ketentuan di bidang perindustrian;
  8. melaksanakan program pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan industri berbasis potensi lokal;
  9. menyiapkan usulan–usulan pembangunan terkait pemberian fasilitasi dan bantuan sarana dan prasarana ILMETA;
  10. meningkatkan kemitraan antara industri kecil, menengah, dan besar;
  11. melaksanakan kegiatan promosi dan informasi tentang peluang investasi di bidang ILMETA melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang ILMETA; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian.

Bidang Perdagangan

  • Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan yang meliputi bina usaha dan distribusi, metrologi dan perlindungan konsumen, pengembangan perdagangan dan promosi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
  1. memverifikasi bahan perumusan kebijakan di bidang perdagangan;
  2. mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perdagangan;
  3. memimpin pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan atau asosiasi dunia perdagangan;
  4. mengkoordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan;
  5. mengkoordinasi pemberian pertimbangan teknis terkait perijinan di bidang perdagangan;
  6. memimpin pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kegiatan distribusi bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya;
  7. mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan promosi di bidang perdagangan;
  8. mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan kemetrologian dan pengawasan penerapan standar di bidang perdagangan serta perlindungan konsumen;
  9. mengkoordinasi pengumpulan, analisis denah desiminasi data serta monitoring dan evaluasi kegiatan pasar dalam rangka penyediaan informasi pasar dan stabilitas harga; dan
  10. mengkoordinasi melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Bina Usaha dan Distribusi

  • Kepala Seksi Bina Usaha dan Distribusi mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Bina Usaha dan Distribusi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Bina Usaha dan Distribusi mempunyai fungsi :
  1. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang bina usaha dan distribusi perdagangan;
  2. mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang bina usaha dan distribusi perdagangan;
  3. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan sektor informal;
  5. melaksanakan monitoring dan pengawasan distribusi bahan pokok dan barang penting lainnya;
  6. memberikan pertimbangan teknis perijinan di bidang perdagangan;
  7. meningkatkan kemitraan antara pedagang kecil, menengah dan besar.
  8. melaksanakan monitoring dan pendataan pelaku usaha perdagangan; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen

  • Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi :
  1. mengumpulkan data dan analisa data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kegiatan dibidang metrologi dan perlindungan konsumen;
  2. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang metrologi dan perlindungan konsumen;
  3. melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan di bidang Kemetrologian dan perlindungan konsumen;
  4. melaksanakan Kemetrologian dan pengawasan penerapan standar perdagangan dan perlindungan konsumen;
  5. menyusun rencana dengan lembaga konsumen dan instansi terkait lainya dalam rangka perlindungan konsumen;
  6. membuat konsep dan mengembangkan monitoring, evaluasi dan pengendalian harga bahan pokok dan bahan penting lainnya; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan Pedagangan dan Promosi

  • Kepala Seksi Pengembangan Pedagangan dan Promosi mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengembangan Pedagangan dan
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Pedagangan dan Promosi mempunyai fungsi :
  1. mengumpulkan bahan dan analisa data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kegiatan dibidang perdagangan dan promosi;
  2. menyelenggarakan kegiatan di bidang perdagangan dan promosi;
  3. melaksanakan fasilitasi pemberian bimbingan teknis di bidang perdagangan;
  4. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan asosiasi bidang perdagangan;
  5. melaksanakan pengkajian, identifikasi potensi yang ada di daerah guna penyusunan profil investasi di daerah;
  6. menghimpun bahan dan pengelolaan data untuk penyusunan profil komoditi  potensial;
  7. melaksanakan pendataan, monitoring, dan evaluasi komoditi potensial ekspor; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pengelolaan Pasar

  • Kepala Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dibidang pengelolaan, penataan, pengawasan dan pengendalian pasar dan pedagang lainnya dalam daerah Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi :
  1. memverifikasi bahan perumusan dan kebijaksanaan teknis serta pemberdayaan pengembangan pengelolaan pasar dan pedagang lainnya;
  2. mengkoordinasi pelayanan penetapan perijinan, serta penyusunan dan pembuatan Daftar Induk Wajib Retribusi Pasar;
  3. mengkoordinasi pelaksanaan pemberdayaan, pengembangan, penataan, pengawasan dan pengendalian bidang pasar dan pedagang lainnya;
  4. mengkoordinasi pencatatan pembayaran dan pelaporan dari Wajib Retribusi Pasar;
  5. memverifikasi bahan perencanaan dan pelaporan pengembangan pasar;
  6. mengkoordinasi pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar;
  7. mengkoordinasi pelaksanaan penagihan retribusi pasar;
  8. mengkoordinasi pelaksanaan hubungan kerjasama dalam pembinaan pengembangan pasar dan pedagang lainnya;
  9. memverifikasi rencana kegiatan pembinaan terhadap pemungutan, pemeliharaan ketertiban dan kebersihan pasar; dan
  10. mengkoordinasi pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana

  • Kepala Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana mempunyai fungsi:
  1. menyusun dan menentukan bahan kebijakan pembangunan sarana prasarana pasar;
  2. membuat konsep dan menentukan rencana kegiatan pengadaan sarana, perbaikan, perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana pasar;
  3. merancang pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan pembangunan pasar;
  4. membuat konsep dan menentukan pembinaan kebersihan, ketertiban dan pengamanan pasar dan pedagang jasa pasar lainnya;
  5. merancang dan mengembangkan budaya tertib kepada para pengguna jasa pasar;
  6. melaksanakan pengembangan dan pengawasan sarana dan prasarana pasar; dan
  7. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pendapatan

  • Kepala Seksi Pendapatan mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pendapatan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pendapatan mempunyai fungsi :
  1. menyusun dan menentukan bahan–bahan penyusunan kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD);
  2. membuat konsep dan menentukan perijinan penetapan Wajib Retribusi pasar;
  3. menghimpun, mencatat data obyek dan subyek retribusi pasar;
  4. membukukan, menagih dan melaporkan administrasi pasar;
  5. menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran retribusi karcis, kios, los, pelataran dan fasilitas lainnya;
  6. membuat konsep dan menentukan monitoring dan evaluasi terhadap retribusi pasar; dan
  7. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengendalian Sumber Daya Pasar

  • Seksi Pengendalian Sumber Daya Pasar mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengendalian Sumber Daya Pasar.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengendalian Sumber Daya Pasar mempunyai fungsi :
  1. menyusun dan menentukan bahan data guna penyusunan kebijakan sarana prasarana pasar;
  2. merencanakan dan menentukan pembinaan managemen pengelolaan pasar dan pedagang;
  3. mengelola penataan, pengaturan dan penertiban prasarana pasar;
  4. melaksanakan sosialisasi budaya tertib kepada pengguna jasa pasar;
  5. menyusun dan menentukan potensi baru di lingkungan pasar untuk meningkatkan pendapatan;
  6. mengelola pengendalian dan pengawasan distribusi karcis di pasar;
  7. mengatur dan menertibkan para pedagang pada zonase yang telah ditetapkan di pasar;
  8. merencanakan dan menentukan pembinaan kebersihan, ketertiban dan pengamanan pasar dan pedagang pasar; dan
  9. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Perusahaan Daerah dan Pedagang Informal

  • Kepala Bidang Perusahaan Daerah dan Pedagang Informal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pembinaan dan penataan Pedagang Informal.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perusahaan Daerah dan Pedagang Informal mempunyai fungsi :
  1. memverifikasi bahan Kebijakan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka perkembangan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  3. memverifikasi bahan kebijakan pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  4. memverifikasi bahan pelaksanaan pembinaan sumberdaya dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  5. memverifikasi bahan kebijakan pembinaan dan penataan Pedagang Informal;
  6. mengkoordinasi pelaksanaan fasilitasi terhadap Pedagang Informal; dan
  7. mengkoordinasikan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Perencanaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai fungsi :
  1. menyusun bahan kebijakan perencanaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. menyusun bahan serta melaksanakan pendampingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  3. menyusun perencanaan dan penyiapan bahan dalam rangka Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  4. melaksanakan kerjasama dengan intansi terkait dalam rangka pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  5. menyusun bahan perencanaan dan melaksanakan kajian pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  6. melaksanakan fasilitasi dalam rangka usaha pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perusahaan Daerah dan Pedagang Informal sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai fungsi :
  1. menyusun bahan kebijakan pembinaan sumber daya dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. melaksanakan kegiatan pengkoordinasian unit terkait dalam rangka pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  3. menyusun bahan perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pemilihan dan rekruitmen organ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  5. melaksanakan fasilitasi guna peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  6. mengumpulkan dan menyusun bahan guna pelaporan terhadap laporan keuangan dan managemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perusahaan Daerah dan Pedagang Informal sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pembinaan dan Penataan Pedagang Informal

  • Kepala Seksi Pembinaan dan Penataan Pedagang Informal mempunyai tugas menyusun rencana, mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pembinaan dan Penataan Pedagang Informal.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai fungsi :
  1. menyusun bahan kebijakan Pembinaan, Penataan dan fasilitasi terhadap Pedagang Informal;
  2. melakukan inventarisasi dan rekapitulasi data potensi Pedagang Informal;
  3. melaksanakan pembinaan terhadap sumberdaya Pedagang Informal;
  4. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait guna pembinaan dan penataan Pedagang Informal;
  5. memberikan fasilitasi terhadap Pedagang Informal;
  6. menyusun bahan regulasi guna pembinaan, penataan dan fasilitasi terhadap Pedagang Informal;
  7. memberikan rekomendasi ijin penempatan terhadap Pedagang Informal di Kabupaten Blitar; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perusahaan Daerah dan Pedagang Informal sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS

  • Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang Dinas lapangan.
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan dengan Camat.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
  • Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TATA KERJA

  • Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organnisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya mesing-masing.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  • Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
  • Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

 

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN

  • Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.