|
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BLITAR Jalan Cokroaminoto Nomor 22 Telp./Fax. (0342) 801136 Web. Mail : dinas.peternakan@blitarkab.go.id
Visi Dinas Peternakan Kabupaten Blitar “ DINAS PETERNAKAN YANG MAMPU MEWUJUDKAN KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN BIDANG PETERNAKAN MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, RELIGIUS DAN BERKEADILAN “ Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi yaitu : 1. Meningkatkan populasi serta produksi peternakan 2. Meningkatkan usaha peternakan menjadi pola usaha agribisnis 3. Meningkatkan status kesehatan ternak. 4. Meningkatkan kwalitas produk hasil peternakan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).
Tugas Dinas Peternakan adalah unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Dinas Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang peternakan Fungsi 1. Perumusan Kebijakan teknis dibidang peternakan 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan 3. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas 4. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dinas 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur Organisasi
Jenis-jenis Pelayanan Kepada Masyarakat
|
|