PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH
E-mail : bpkad@blitarkab.go.id

|
KEPALA DINAS
|
|
Nama
|
:
|
Drs. MAHADHIN CU, MM
|
|
Pangkat
|
:
|
Pembina Utama Muda
|
|
Gol
|
:
|
IVc
|
|
NIP
|
:
|
19621201 199003 1 009
|
| Visi : |
|
Terwujudnya Peningkatan PAD Kabupaten Blitar dalam rangka mampu membiayai Pembangunan Daerah yang lebih mandiri
|
| Misi : |
- Meningkatkan kinerja/profesionalisme aparat pengolah pendapatan daerah.
- Meningkatakan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib Retribusi Daerah.
- Memantapkan dta potensi subyek dan obyek pajak dan retribusi serta sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.
- Menumbuh kembangkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
- Meningkatkan koordinasi Vertikal dan Horisontal.
- Mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah melalalui penyempurnaan peraturan daerah.
- Peningkatan pengawasandan pemberlakuan sangsi yang kelal serta pemberian penghargaan kepada Instansi/Lembaga Pengelolaan maupun kepada Wajib Pajaak atau Wajib Retribusi.
- Meningkatkan pendapatan daerah melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
- Menggali Sumber Daya Alam dan Sumber Pendapatan lainnya.
|
| Tugas Pokok : |
|
Tugas pokok Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah adalah : membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dibidang Kas Daerah yang meliputi kegiatan pengelolaan perbekalan, penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah yang meliputi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Blitar.
|
| Fungsi : |
- Penyusunan rencana dan pengembangan guna perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah.
- Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan obyek pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan lainnya.
- Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan atas penerimaan dan pemungutan pajak daerah, retribusi dan penerimaan pendapatan daerah lainnya.
- Penghitungan dan penetapan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah.
- Penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan pasar.
- Pemberian bantuan dalam pelaksanaan pendataan, pendistribusian sarana administrasi serta penagihan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan atas kegiatan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya.
- Pelaksanaaan penyuluhan kepada wajib pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya.
- Pelaksanaan pengelolaan katatausahaan.
- Pelaksanaaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
|