Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda & Olah Raga

Upload by Web Admin - Senin, 11 Juni 2012

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA & OLAH RAGA

E-mail : disparbudpora@blitarkab.go.id

 

Kepala Dinas : SUHENDRO WINARSO, S.STP, M.Si
Pangkat / Gol. : Pembina / IV/a
NIP. : 19760525 199511 1 001

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

  • Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta tugas pembantuan.
  • Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari :
    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat, terdiri dari :
      1. Sub Bagian Penyusunan Program.
      2. Sub Bagian Keuangan.
      3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    3. Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata, terdiri dari :
      1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
      2. Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata.
      3. Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata.
    4. Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terdiri dari :
      1. Seksi Analisis Data, Strategi Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata
      2. Seksi Promosi Pariwisata.
      3. Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
    5. Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
      1. Seksi Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya dan Nilai Tradisi
      2. Seksi Kesenian.
      3. Seksi Dokumentasi dan Sarana Prasarana Seni Budaya.
    6. Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan, terdiri dari :
      1. Seksi Pembinaan Manajemen Kepemudaan dan Keolahragaan .
      2. Seksi Pemberdayaan Kepemudaan
      3. Seksi Keolahragaan
    7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
    8. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, bidang Kebudayaan, bidang Pemuda, dan bidang Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan teknis di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
  3. melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
  4. melaksanakan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  5. mengkooordinasikan pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
  1. mengkoordinasikan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
  2. memimpin pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Dinas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
  4. memimpin pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  5. memimpin pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas ;
  6. memimpin pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  7. memimpin pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  8. memimpin pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi dilingkungan Dinas;
  10. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Penyusunan Program

  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.
  • Untuk melaksanakan tugas, kepala Sub Bagian Penyusunan Program Mempunyai fungsi :
  1. mengumpulkan bahan dan menganalisa data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
  2. melaksanakan Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas;
  3. menghimpun dan menganalisa data guna penyajian informasi tentang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
  4. menganalisa hasil pelaksanaan program dinas;
  5. mengkoordinasikan dalam penyusunan laporan hasil program kerja dinas;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala sub bagian keuangan mempunyai fungsi:
    1. menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas;
    2. melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
    3. melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;
    4. melaksanakan pengujian, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran;
    5. melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor;
    6. menyusun kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan;
    7. melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
    8. melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan memelihara barang – barang inventaris serta laporan berkala.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
    1. menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
    2. menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
    3. menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
    4. menyusun rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
    5. melaksanakan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;
    6. menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor;
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata

  • Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengembangan Daya Tarik Wisata, Pengembangan Kelembagaan Pariwisata, dan Pengembangan Usaha Pariwisata.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kelembagaan pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kelembagaan pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  3. melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kelembagaan pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  4. melaksanakan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  5. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kelembagaan pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  6. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kelembagaan pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  7. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kelembagaan pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  8. mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kelembagaan pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  9. memberikan dukungan dan penghargaan bagi para pelaku kepariwisataan berprestasi dan berdedikasi;
  10. melaksanakan administrasi Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata; dan
  11. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata

  • Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan;
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan;
  5. melaksanakan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan;
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan;
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata dalam rangka pengembangan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan;
  8. melaksanakan administrasi Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
  9. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata.

Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata

  • Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi;
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi;
  5. melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi;
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi;
  7. mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sadar wisata, pengembangan potensi masyarakat serta pengendalian transformasi;
  8. memberikan dukungan dan penghargaan bagi para pelaku kepariwisataan berprestasi dan berdedikasi;
  9. melaksanakan administrasi Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata;
  10. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata.

Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata

  • Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata;
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata;
  5. melaksanakan kebijakan di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata;
  6. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata;
  7. mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang kemitraan usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, rekomendasi penerbitan ijin usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan investasi usaha pariwisata;
  8. melaksanakan administrasi Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata;
  9. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata.

Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  • Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Analisis Data, Strategi Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang Analisis Data, Strategi Pemasarandan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang Analisis Data, Strategi Pemasarandan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  3. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Analisis Data, Strategi Pemasarandan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  4. melaksanaan kebijakan di bidang Analisis Data, Strategi Pemasarandan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  5. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Analisis Data, Strategi Pemasarandan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  6. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Analisis Data, Strategi Pemasarandan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  7. mengevaluasi dan melaporkan di bidang Analisis Data, Strategi Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata, Promosi Pariwisata, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  8. melaksanakan administrasi Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  9. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Analisis Data, Strategi Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata

  • Kepala Seksi Analisis Data, Strategi Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan, serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Analisis Data, Strategi Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan, serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan, serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan, serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  4. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan,  serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  5. melaksanakan kebijakan di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan, serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  6. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan, serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  7. mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang analisis data pasar pariwisata, profil pasar, target pasar, penyusunan strategi pemasaran pariwisata, pengembangan kerjasama kemitraan, pertukaran wisatawan, serta pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata;
  8. melaksanakan administrasi Seksi Analisis Data, Strategi Pemasaran dan Kerjasama Pariwisata; dan
  9. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Seksi Promosi Pariwisata

  • Kepala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangpenyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Promosi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang penyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan penyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar;
  5. melakukan koordinasi di bidang penyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar;
  6. melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar;
  7. mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang penyelenggaraan pameran, festival, promosi investasi, promosi media, publikasi, wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, dan perjalanan wisata pengenalan pasar;
  8. melaksanakan administrasi Seksi Promosi Pariwisata; dan
  9. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif

  • Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner.
  • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
  1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner;
  5. melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner;
  6. melaksanakan kebijakan di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner;
  7. mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, fesyen (fashion), video, film, fotografi, permainan interaktif (game), music, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan, percetakan, layanan computer, piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), dan kuliner;
  8. melaksanakan administrasi Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
  9. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bidang Kebudayaan

  • Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas penyiapan, perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi, Kesenian, Dokumentasi Dan Sarana Prasarana Seni Budaya.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
  1. menyusun perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan;
  2. menyusun, mendata, merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dan program kerja Bidang Kebudayaan;
  3. menyusun Standar Operasional Prosedur, dan Kinerja di bidang Kebudayaan;
  4. memberikan Rekomendasi/pertimbangan pemberian ijin dibidang Kebudayaan;
  5. melaksanakan pembinaan dan pelestarian Kebudayaan;
  6. melaksanakan pembinaan ketahanan budaya daerah dan nasional;
  7. melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman Museum, Kepurbakalaan, Cagar Budaya dan Tradisi Budaya;
  8. melaksanakan evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang Kebudayaan;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Seksi Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi

  • Kepala Seksi Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas penyusunan, pendataan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pengembangan Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi;
  2. melaksanakan Pendataan dan Pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, situs, kawasan yang diduga Cagar Budaya dan Purbakala;
  3. memfasilitasi Tim Ahli Cagar Budaya dan Purbakala untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati dalam penetapan Sejarah, Cagar Budaya dan Purbakala;
  4. melaksanakan dan atau memfasilitasi penggalian terhadap benda, bangunan, struktur, situs, kawasan yang diduga Cagar Budaya dan Purbakala;
  5. melaksanakan dan fasilitasi pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisi;
  6. memberikan dukungan dan pemberian penghargaan pada tokoh pelaku sejarahdan pelestari Tradisi;
  7. melaksanakan pembinaan terhadap para pelaku Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya dan Nilai Tradisi;
  8. menyelenggarakan bimbingan, penyuluhan serta penyebaran informasi tentang Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan dibidang Museum, Kepurbakalaan, Sejarah, Cagar Budaya Dan Nilai Tradisi;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Kesenian

  • Kepala Seksi Kesenian mempunyai tugas penyusunan, pendataan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesenian mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Kesenian daerah;
  2. menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis tentang pembinaan kesenian daerah;
  3. menyiapkan bahan pemberian bantuan penyebarluasan seni antar Daerah Kabupaten/kota;
  4. menyiapkan bahan rekomendasi usulan karya industri seni budaya untuk dipatenkan;
  5. melaksanakan dan fasilitasi kegiatan pelestarian dan pengembanganseni budaya;
  6. memberikan dukungan dan penghargaan dibidang pelestarian dan pengembangan kesenian daerah;
  7. menyiapkan dan fasilitasi pengiriman misi kesenian dan promosi kesenian keluar daerah;
  8. melaksanakan pembinaan seni budaya dan pelaku seni budaya;
  9. melaksanakan dan Memfasilitasi penyelenggaraan festival kesenian rakyat;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan dibidang pelestarian dan pengembangan kesenian;
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Dokumentasi Dan Sarana Prasarana Seni Budaya Pasal 21

  • Kepala Seksi Dokumentasi Dan Sarana Prasarana Seni Budaya mempunyai tugas penyusunan, pendataan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dokumentasi Dan Sarana Prasarana Seni Budaya.
  • Untuk melaksanakan tugas,, Kepala Seksi Dokumentasi Dan Sarana Prasarana Seni Budaya mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan Dokumentasi Seni Budaya Daerah;
  2. menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis tentang Dokumentasi Seni Budaya Daerah;
  3. melaksanakan pendataan kesenian rakyat, senimandan budaya yang berkembang dimasyarakat;
  4. menyiapkan bahan guna memberikan rekomendasi/pertimbangan atas pemberian ijin dibidang kesenian;
  5. melaksanakan Pendokumentasian Seni Budaya Daerah;
  6. melaksanakan penelitian seni budaya daerah;
  7. pengadaan sarana dan prasarana seni budaya daerah;
  8. melaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana seni budaya;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan dibidang Dokumentasi Seni Budaya Daerah;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

  • Kepala Bidang Kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud,mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwsata,Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi Pemberdayaan Pemuda olahraga, Pembinaan manajemen Kelembagaan Pemuda olahraga  dan Kerjasama  Kepemudaan dan keolahragaan .
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan, pendataan, perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan kepemudaan, keolahragaan, pembinaan manajemen, kelembagaan kepemudaankeolahragaan dan kerjasama lembaga kepemudaan keolah ragaan serta prestasi di bidang pemuda olahraga;
  2. pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemberdayaan pemuda, olahraga dan pembinaan manajemen, kelembagaan pemuda olahraga dan kerjasama lembaga kepemudaan dan keolahragaan;
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan;
  4. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Pembinaan Manajemen kepemudaan dan Keolahragaan

  • Kepala Seksi Pembinaan Manajemen kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas pendataan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Manajemen kepemudaan dan Keolahragaan
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pembinaan Manajemen kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan manajemen kepemudaan dan keolahragaan;
  2. melaksanakan peningkatan mutu organisasi, tenaga kepemudaan dan keolahragaan;
  3. menyiapkan bahan pembinaan manajemen organisasi kepemudaan dan keolahragaan melalui pendidikan dan pelatihan;
  4. selaksanakan fasilitasi kemitraan dan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pembinaan manajemen kepemudaan dan keolahragaan;
  5. melaksanakan pendataan lembaga kepemudaandan keolahragaan;
  6. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terkait dengan pembinaan manajemen kepemudaan dan keolahragaan;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Pemberdayaan Kepemudaan

  • Kepala Seksi Pemberdayaan Kepemudaan mempunyai tugas penyusunan, pendataan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemberdayaan Kepemudaan mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan pemuda;
  2. melaksanakan pendataan potensi kepemudaandan kelompok usaha pemuda kreatif;
  3. melaksanakan fasilitasi kegiatan pemberdayaan pemuda;
  4. melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan produktifitas pemuda melalui pelatihan ketrampilan dan kewirausahaan;
  5. melaksanakan pemberdayaan, perintisan, pendampingan dalam rangka peningkatan kewirausahaan pemuda;
  6. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam rangka pemberdayaan pemuda;
  7. memberikan dukungan dan penghargaan bagi pemuda berprestasi dan berdedikasi;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan dan keolahragaan.

Seksi Keolahragaan

  • Kepala Seksi Keolahragaan mempunyai tugas penyusunan, pendataan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan k
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Keolahragaan mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan dan pemasyarakatan olah ragaserta prestasi olah raga;
  2. menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kesegaran jasmani dan rekreasi serta prestasi olahraga;
  3. menyiapkan bahan pembinaandan fasilitasi olah raga yang berkembang di masyarakat;
  4. menghimpun bahan dan data dalam rangka pemasyarakatan olah raga melalui pendidikan dan pelatihan;
  5. melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan olah raga dan pembibitan/pembinaan olah ragawan berbakat;
  6. melaksanakan pembinaan olag raga;
  7. melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemasyarakatan olah raga;
  8. memberikan dukungan dan penghargaan bagi olahragawan berprestasi dan berdedikasi;
  9. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan bidang pemberdayaan dan pemasyarakatan olah raga;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang kepemudaan dan keolah

Unit Pelaksana Teknis Dinas

  • Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang Dinas di lapangan.
  • Unit Pelaksana teknis Dinas dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati;
  • Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TATA  KERJA

  • Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing – masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing – masing.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah – langkah yang diperlukan.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing – masing dan memberikan bimbingan seperlunya bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  • Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing – masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahannya.
  • Dalam menyampaikan laporan masing – masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.