Bagian Umum
Upload by Web Admin - Selasa, 12 Juni 2012SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BAGIAN UMUM
Jalan Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Blitar
E – Mail : umum@blitarkab.go.id
| Kepala Bagian | : | – |
| Pangkat / Gol. | : | |
| NIP. | : | |
| Alamat Rumah | : | – |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Bagian Umum mempunyai tugasmelaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi umum, keuangan Sekretariat Daerah dan urusan rumah tangga daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan daerah dan tata usaha umum ;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan tata usaha dan administrasi kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah;
- mengkoordinasikanpenyelenggaraan penatausahaan administrasi keuangan lingkup Sekretariat Daerah ;
- mengkoordinasikanpengelolaan pelaksanaan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu pemerintah daerah berserta akomodasi dan konsumsi;
- mengkoordinasikanpengelolaan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati ;
- mengkoordinasikanpengelolaan urusan kebersihan, penerangan, keamanan dan ketertiban lingkup Sekretariat Daerah;
- mengkoordinasikan penatausahaan Staf Ahli Bupati;
- mengkoordinasikanpengelolaan urusan perjalanan dinas lingkup Sekretariat Daerah ; dan
- melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan tata usaha pimpinan daerah dan tata usaha umum, urusan kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah, serta mengendalikan urusan surat-menyurat.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan koordinasian urusan kegiatan tata usaha pimpinan daerah dan tata usaha umum;
- mengelola administrasi surat menyurat baik surat masuk maupun surat keluar;
- menyiapkan bahan pengkoordinasian administrasi kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah;
- menyelenggarakan urusan penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian surat;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon dinas, listrik, air baik dilingkup Sekretariat maupun ruang dinas Pemerintah Kabupaten Blitar;
- melaksanakan pengaturan pelaksanaan penyelenggaraan rapat dinas;
- melaksanakan penatausahaan Staf Ahli Bupati;
- menyelenggarakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan dan pegawai lingkup Sekretariat Daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian
- Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai penyedia jasa dalam rangka penyelenggaraan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah di Sekretariat Daerah serta melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, perubahan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkup Sekretariat Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan serta pengujian di lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan dan data untuk pelaksanaan analisa, monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran dan sistem informasi keuangan daerah di lingkup Sekretariat Daerah;
- mengumpulkan peraturan perundang-undangan khususnya bidang pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh daerah pada lingkup Sekretariat Daerah;
- melaksanakan pengujian, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan perintah pembayaran lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan kebutuhan operasional gaji pegawai di lingkup Sekretariat Daerah;
- melaksanakan verifikasi pengendalian anggaran keuangan dan belanja termasuk pembayaran gaji pegawai dan hak-haknya di lingkungan Sekretariat Daerah;
- melaksanakan penghimpunan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan lingkup Sekretariat Daerah;dan
- melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
- Kepala Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukanurusan rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretariat
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :
- melaksanakan pelayanan kebutuhan pimpinan pemerintah daerah dan tamu daerah;
- menghimpun data, menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah;
- melaksanakan pengaturan dan pemeliharaan urusan kebersihan, penerangan, keamanan lingkungan kerja Sekretariat Daerah serta rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati;
- melaksanakan pengawasan penggunaan dan perawatan semua kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati serta pengurusan surat-surat kendaraan lain yang diperlukan;
- melaksanakan pengurusan perawatan rumah dinas Bupati , Wakil Bupati dan rumah dinas lainnya;
- mengurus keperluan perlengkapan rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan rumah dinas lainnya; dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
