Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Penciutan
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN PERTAMBANGAN UMUM (SIPU) EKSPLOITASI PENCIUTAN
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Penciutan
- Mengisi formulir;
- Foto copy KTP pemohon dan menunjukkan aslinya;
- Foto copy KTP tenaga teknik tambang dan menunjukkan aslinya;
- Surat keterangan pengalaman kerja tenaga teknik tambang dari perusahaan;
- Foto copy ijasah tenaga teknik tambang dan menunjukkan aslinya;
- Surat pernyataan tenaga teknik tambang;
- Foto copy akta pendirian badan usaha yang dilegalisir dan menyebutkan tujuan usaha di bidang tambang disertai bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang serta memilih domisili di Jawa Timur;
- Laporan kegiatan tribulan eksploitasi;
- Peta rencana akhir tambang skala 1 : 1.000 kecuali galian phospat, kalsit dan gypsum;
- Surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah yang diketahui kepala desa dan camat setempat;
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan patok batas LWP sementara;
- Laporan pelaksanaan reklamasi dan surat pernyataan telah melaksanakan reklamasi.
B. Biaya Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Penciutan
|
No |
Jenis SIPU |
Tarif/Biaya |
|
1. |
Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Penciutan |
Luas Wilayah s/d 5 hektar sebesar Rp. 0,- setiap hektar per tahun; Luas Wilayah 5 s/d 10 hektar sebesar Rp. 0,- setiap hektar per tahun; Luas Wilayah lebih dari 10 hektar sebesar Rp. 0,- setiap hektar per tahun. |
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Penciutan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Penciutan adalah 10 Hari Kerja