PENETAPAN PAD LEBIH RENDAH DARI POTENSI
Upload by - Rabu, 08 Agustus 2012
Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah, sangat disayangkan. Di duga karena banyak SKPD yang kurang tahu potensi pajak di lapangan. Ini terbukti penetapan PAD lebih rendah dari potensi yang sebenarnya. Melihat kondisi tersebut Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar mendesak Pemkab. Blitar untuk mengevaluasi penetapan PAD dari sektor pajak daerah. Yakni, harus sesuaikan dengan potensi sebenarnya yang ada. ”Jika hanya dinaikkan dengan prosentase tanpa ada kajian potensi yang sebenarnya maka realisasinya juga tidak sesuai, ”kata juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Blitar, Ahmad Tamim. Menurut Tamim, PAD pajak daerah pada 2011 ditargetkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dan terealisasi lebih dari Rp. 17.000.000.000,-. Yakni disumbang dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebesar Rp. 14.000.000.000,-. Namun dari nilai yang nampak melalui target tersebut, nilai Rp. 14.000.000.000,- dikembalikan untuk penerangan lagi. Tamim menambahkan jika dilakukan dari PAD yang bersumber pada pajak daerah, maka hanya sekitar Rp. 5.000.000.000,- yang masuk. Sehingga Eksekutif harus melakukan kajian untuk intensifisikasi pemungutan pajak daerah. ”Jadi 2012 ini bisa efektif dan sesuai potensi yang sebenarnya,” tandas Tamim. Selain itu lanjut Tamim, PAD dari retribusi juga kurang. Dari target Rp. 14.000.000.000,- tercapai Rp. 13.000.000.000,-. Dari pendapatan itu Rp. 2.700.000.000,- termasuk pendapatan retribusi yang tidak boleh dipungut. Pasalnya, bertentangan dengan undang-undang yang baru. ”Ini butuh kajian lagi. Jadi tidak asal menetapkan target,” ujar politisi PKB ini. Sementara Bupati Blitar Herry Noegroho mengakui, jika selama ini Pendapatan Asli Daerah belum Optimal. Terlebih dari sektor pajak reklame, restoran, dan hotel.
Sumber Berita : Humas