PELAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN WARNET
- Persyaratan Pelayanan
- Mengisi blangko pemohonan yang berisi :
Data pemohon:
- Nama Pemohon;
- No. KTP;
- Alamat Pemohon;
- No. Telepon/Hp.;
Data warnet:
- Nama warnet;
- Alamat Warnet;
- No. Telepon;
- Jumlah Sarana/Komputer
- Foto copy KTP pemohon;
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan dan diketahui Camat setempat;
- Pas foto berwarna pemilik pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Biaya Pelayanan
Biaya pelayanan pelayanan rekomendasi pendirian warnet adalah tidak dipungut biaya / gratis
- Waktu Pelayanan
- Pelayanan pengajuan rekomendasi pendirian warnet setiap hari kerja (hari Senin – Jumat)
- Waktu survey ke lapangan untuk memastikan kebenaran data pengajuan juga di lakukan pada saat hari kerja.
- Prosedur Pelayanan Rekomendasi Pendirian Warnet
Penjelasan mekanisme prosedur pelayanan rekomendasi pendirian warnet adalah sebagai berikut
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ijin usaha warnet;
- Apabila dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen dan proses perijinan warnet belum dapat dilanjutkan;
- Apabila dokumen telah lengkap, maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika akan melakukan survey ke warnet bersangkutan untuk melakukan verifikasi permohonan, dan memperoleh data-data pendukung lainnya, misalkan jenis koneksi yang digunakan, segmen pengguna warnet, dll.
- Selanjutnya dibuat berita acara survey yang ditandatangani petugas survey dan pemilik warnet;
- Sesuai dengan hasil berita acara survey, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Ijin Usaha Warnet;
- Pemohon dapat mengambil Surat Ijin Usaha Warnet dengan jadwal penyelesaian 5 (lima) hari, sejak persyaratan dinyatakan lengkap.