Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor
Upload by - Kamis, 20 September 2012PELAYANAN UJI KENDARAAN BERMOTOR
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dengan standar pelayanan perijinan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Mekanisme Alur Pelayanan
- Pengujian Kendaraan Bermotor
Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan setelah pemilik kendaraan bermotor wajib uji memenuhi persyaratan persyaratan administrasi yang meliputi :
- Uji Berkala
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK) Pajak yang masih berlaku;
- Fotocopy Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang melakukan uji berkala
- Gesekan nomor mesin dan nomor rangka;
- Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Tangki;
- Surat Ijin Trayek dan Ijin usaha untuk kendaraan angkutan umum;
- Uji Pertama
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK) dan Notice Pajak
- Surat Keterangan Regristrasi Uji Tipe
- Gesekan nomor mesin dan nomor rangka;
- Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Tangki;
- Ijin trayek bagi kendaraan angkutan umum, pariwisata dan sewa
Mekanisme Pelayanan Uji Kendaraan bermotor adalah sebagaimana berikut:
- Melakukan pendaftaran uji, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk diteliti
- Kendaraan didatangkan untuk dilakukan uji;
- Pemeriksaan/pengujian kendaraan bermotor meliputi:
- Pra Uji kendaraan Bermotor; meliputi pemeriksaan dimensi kendaraan dan kelengkapan kendaraan:
- Uji Ketebalan asap (Smoke Tester) untuk kendaraan berbahan bakar solar;
- Uji Emisi Gas Buang (Co-Hc) untuk kendaraan berbahan bakar bensin;
- Uji speedometer;
- Pemeriksaan bagian bawah kendaraan dengan Pit Lift dan Play Detector
- Uji lampu utama;
- Uji side slip;
- Uji axle load; untuk kendaraan baru / rubah bentuk dan ganti buku
- Uji rem;
Untuk kendaran yang lulus uji membayar retribusi uji dan diberikan tanda lulus uji berupa Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), plat uji dan tanda samping;
Sedangkan untuk kendaraan bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji diberikan Surat Keterangan Kendaraan Tidak Lulus Uji dan diwajibkan untuk memperbaiki terlebih dahulu kendaraannya
- Perijinan
Segala Bentuk Perijinan yang berkaitan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor harus memenuhi Persyaratan :
- Numpang Uji Keluar
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK) Pajak yang masih berlaku;
- Fotocopy Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor
- Mutasi Masuk
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK);
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal
- Fotocopy Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor
- Surat Keterangan Mutasi Uji dari daerah asal dan Kartu induk Kendaraan Bermotor
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Baru
- Mutasi Keluar
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK);
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal
- Fotocopy Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Baru
- Rekomendasi Kendaraan Baru / Rubah Bentuk
- Surat Keterangan Regristrasi Uji Tipe
- Foto Copy Faktur
- Foto copy Kartu Tanda penduduk
- Surat Keterangan Karoseri untuk kendaraan yang mengalami Rancang bangun
3. Besaran Retribusi
Besarnya retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan bermotor dengan JBB kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 35.000,-
- Kendaraan bermotor dengan JBB lebih dari 3500 kg sebesar Rp. 45.000,-;
- Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp. 40.000,-
- Penggantian buku uji rusak ditetapkan biaya sebesar Rp. 50.000,-
- Penggantian buku uji karena Hilang ditetapkan biaya sebesar Rp. 100.000,-
- Plat uji tanda uji rusak, dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,-
- Plat uji tanda uji hilang , dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
- Denda Keterlambatan Uji sebesar 50% dari Retribusi untuk setiap periode uji.
Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor
(Dalam kondisi Standar)
|
No |
Jenis Pelayanan |
Waktu |
|
1. |
Pendaftaran |
5 Menit |
|
2. |
Pra Uji Kendaraan Bermotor |
5 Menit |
|
3. |
Uji Emisi |
3 Menit |
|
4. |
Uji Speedometer |
3 Menit |
|
5. |
Play detector / Pit Lift |
10 Menit |
|
6. |
Uji Lampu Utama |
5 Menit |
|
7. |
Uji Side Slip |
3 Menit |
|
8. |
Penimbangan Kendaraan |
5 Menit |
|
9. |
Uji Rem Utama |
5 Menit |
|
10. |
Pengesahan Hasil Uji |
5 Menit |
|
11. |
Pembuatan Plat Uji |
2 Menit |
|
12. |
Pembayaran Retribusi |
2 Menit |
|
13. |
Penyerahan Plat dan Buku |
2 Menit |
|
14. |
Pengecatan Tanda Samping |
5 Menit |
|
|
Total Waktu |
60 Menit |
|
1.
|
Rekomendasi
|
10 Menit
|