TIDAK MENIMBULKAN EFEK JERA, PEMKAB. BLITAR LAKUKAN REVISI PERDA NO. 8 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

Upload by - Selasa, 22 Januari 2013

Peredaran miras di Kab. Blitar semakin memprihatinkan, sehingga Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) meminta pemerintah melakukan revisi Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Pasalnya sanksi yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera bagi penjual maupun yang mengkonsumsi. Keterangan ini diungkapkan Kepala Kesbang Pol Kab.. Blitar Mujdianto menyambut baik masukan dari GUIB dan segera akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim dan melakukan kajian bersama pakar hukum. Untuk menentukan sanksi tegas yang bisa menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat bisa terlindungi. Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Blitar Panoto mendukung adanya perubahan revisi Perda No 2 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Pasalnya Perda itu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan yang penting tambah Panoto setelah direvisi Perda itu menimbulkan efek jera bagi pengedar maupun peminumnya.

 

Sumber Berita : Humas