PEMBAHASAN RANPERDA PERTAMBANGAN DILAKUKAN SETELAH RANPERDA RTRW DITETAPKAN

Upload by - Sabtu, 02 Juni 2012

Keterangan ini diungkapkan anggota Pansus IV DPRD Kab. Blitar, Panoto. Menurutnya pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2001, tentang Pertambangan diajukan setelah pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah selesai di bahas. Mengingat dalam Ranperda RTRW akan ditetapkan zonasi pertambangan di Wilayah Kab. Blitar.

Jika pembahasan Ranperda Pertambangan dibahas terlebih dahulu ditakutkan tidak sinkron dengan Ranperda RTRW yang saat ini masih dalam pembahasan. Sementara Bupati Blitar, Herry Noegroho, mengatakan pengajuan Ranperda Pertambangan lebih cepat tidak menjadi persoalan. Diharapakan setelah Draf Ranperda itu masuk di Dewan bisa segera dibahas setelah Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda.