Pemerintah Kabupaten Blitar

Kebijakan Privacy

Upload by Admin - Jum'at, 12 Juni 2026

Kebijakan Privasi
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Blitar

Terakhir Diperbarui: Juni 2026

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Blitar berkomitmen untuk melindungi privasi Anda serta memastikan keamanan informasi pribadi Anda. Pernyataan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan melindungi data pribadi yang kami peroleh melalui situs web dan interaksi lainnya.

  1. Informasi yang Kami Kumpulkan

Data pribadi yang diproses dapat mencakup data pribadi umum dan, jika relevan, data pribadi spesifik/sensitif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kami dapat mengumpulkan jenis informasi berikut:

  • Informasi Kontak: Nama, alamat email, nomor telepon, alamat pos.
  • Data Penggunaan: Informasi tentang bagaimana Anda menggunakan situs web kami, termasuk halaman yang dikunjungi, tautan yang diklik, dan perilaku penelusuran.
  • Data Teknis: Alamat IP, jenis browser, sistem operasi, dan informasi perangkat.
  • Informasi dalam Permintaan: Data yang Anda berikan saat menghubungi kami melalui formulir, email, atau telepon.
  • Informasi Lainnya: Informasi pribadi lain yang Anda berikan secara sukarela kepada kami.
  1. Cara Kami Menggunakan Informasi Anda

Kami dapat menggunakan informasi pribadi Anda untuk tujuan berikut:

  • Menanggapi pertanyaan dan memberikan layanan atau informasi yang Anda minta.
  • Mempersonalisasi pengalaman Anda di situs web kami.
  • Meningkatkan kualitas situs web dan layanan kami.
  • Mengirimkan pembaruan, buletin, atau komunikasi pemasaran yang relevan (sesuai persetujuan Anda atau ketentuan hukum yang berlaku).
  • Menganalisis penggunaan situs dan tren.
  • Keperluan administrasi internal.
  • Memenuhi kewajiban hukum.
  1. Dasar Hukum Pemrosesan

Kami memproses data pribadi berdasarkan satu atau lebih dasar hukum yang sah, termasuk persetujuan, kebutuhan kontraktual, kewajiban hukum, dan kepentingan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

  1. Cara Kami Membagikan Informasi Anda

Kami dapat membagikan informasi pribadi Anda kepada:

  • Penyedia Layanan Pihak Ketiga Terpercaya: Organisasi yang membantu kami dalam layanan seperti hosting situs web, analisis data, pemasaran email, dan dukungan pelanggan, yang terikat kewajiban kontraktual untuk melindungi data Anda.
  • Otoritas Hukum: Jika diwajibkan oleh hukum atau proses hukum.
  • Dalam Kegiatan Transfer Bisnis: Dalam hal terjadi penggabungan, akuisisi, atau penjualan sebagian atau seluruh aset.

Kami tidak menjual data pribadi Anda kepada pihak ketiga.

  1. Hak Anda

Sesuai dengan lokasi dan hukum yang berlaku, Anda memiliki hak berikut terkait data pribadi Anda:

  • Hak untuk mengakses data pribadi Anda.
  • Hak untuk memperbaiki data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
  • Hak untuk menghapus data pribadi Anda.
  • Hak untuk membatasi pemrosesan data.
  • Hak atas portabilitas data.
  • Hak untuk menolak pemrosesan dalam kondisi tertentu.
  • Hak untuk menarik persetujuan kapan saja.
  • Hak untuk mengajukan pengaduan kepada otoritas yang berwenang.

Untuk menggunakan hak-hak tersebut, silakan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini. Verifikasi identitas mungkin diperlukan.

  1. Keamanan Data

Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi untuk melindungi informasi Anda. Namun, tidak ada transmisi melalui internet atau penyimpanan elektronik yang sepenuhnya aman.

  1. Retensi dan Penghapusan Data

Kami menyimpan data pribadi selama diperlukan untuk tujuan yang telah disebutkan atau sesuai dengan ketentuan hukum. Data pelanggan (nama, email, nomor telepon, Organisasi) akan dihapus setelah 3 tahun sejak interaksi terakhir.

Data yang telah dianonimkan atau diagregasi dapat disimpan lebih lama untuk tujuan analitik.

  1. Penanganan Insiden Kebocoran Data

Dalam hal terjadi pelanggaran data pribadi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Blitar akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memitigasi dampak pelanggaran.

  • Identifikasi dan Respons Insiden: Kami akan segera menyelidiki setiap dugaan atau kejadian pelanggaran dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan.
  • Pemberitahuan kepada Subjek Data: Jika pelanggaran berpotensi menimbulkan kerugian, kami akan memberitahukan kepada pihak yang terdampak paling lambat 3 x 24 jam (72 jam) sejak diketahui.
  • Langkah Mitigasi: Kami akan melakukan langkah teknis dan organisasi untuk meminimalkan risiko, termasuk isolasi sistem, pembatasan akses, dan pemulihan data.
  1. Tautan ke Situs Lain

Situs web kami dapat berisi tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas praktik privasi mereka. Disarankan untuk meninjau kebijakan privasi situs tersebut.

  1. Perubahan Pernyataan Privasi

Kami dapat memperbarui Pernyataan Privasi ini secara berkala. Perubahan akan dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal pembaruan terbaru.

 

KONTAK KAMI

Jl. S. Supriadi No.17, Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66133

Email : kominfo@blitarkab.go.id

 

Pemerintah Kabupaten Blitar
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Telp. (0342)801201 Kode Pos 66171
E-mail : kabupaten.blitar@blitarkab.go.id / Website : https://www.blitarkab.go.id