Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Upload by Web Admin - Senin, 11 Juni 2012PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan S. Supriadi No. 86 Telp. (0342) 801317 Kode Pos 66132 Blitar
Web. Mail : dpkp@blitarkab.go.id
Kepala Dinas | : | AGUS SANTOSA, S.Sos, M.Si |
Pangkat / Gol. | : | Pembina Tingkat I / IVb |
NIP. | : | 19710818 199101 1 002 |
Alamat Rumah | : | – |
Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang sebelumnya pada Tahun 2002 bernama Dinas Kimpraswil dirubah lagi menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pemukiman pada tahun 2004, baru kemudian tahun 2009 berganti nama Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 19 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.
- Visi dan Misi
Visi Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Blitar adalah
“Terwujudnya Permukiman Yang Layak Huni, Produktif Dan Berkelanjutan Melalui Penyediaan Infrastruktur Yang Handal”.
Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi yaitu :
- Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana permukiman diperkotaan dan perdesaan dalam rangka mengembangkan permukiman yang layak huni, berkeadilan social, sejahtera, berbudaya, produksi dan berkelanjutan.
- Mewujudkan kemandirian daerah melalui kapasitas pemerintah daerah, masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan infrastruktur.
- Melaksanakan pembinaan penataan kawasan perkotaan dan perdesaanserta pengelolaan bangunan gedung.
- Menyediakan inftrastruktur permukiman bagi kawasan kumuh serta air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin dan rawan air.
- Memperbaiki kerusakan infrastruktur permukiman akibat bencana alam.
- Tugas, Fungsi dan Struktur OrganisasiTugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang.
Fungsi
Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang PU Cipta Karya dan Tata ruang.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Pembinaan Unit Pelaksana teknis Dinas .
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi