Dinas Sosial

Upload by Web Admin - Senin, 11 Juni 2012

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

DINAS SOSIAL

Jl. A. Yani 38 Telp. (0342) 801357 Blitar

Web. Mail : dinas.sosial@blitarkab.go.id

Kepala Dinas : Drs. ROMELAN, Spd. M.Si
Pangkat / Gol. : Pembina Tingkat I / IVb
NIP. : 19620101 198803 1 028
Alamat Rumah : Ds. Gledug, RT. 002/RW. 006, Kec. Sanankulon Blitar

 

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

  • Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang social dan tugas pembantuan.
  • Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas:
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian Penyusunan Program;
  4. Sub Bagian Keuangan;
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  6. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahi :
  7. Seksi Perlindungan Sosial;
  8. Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial;
  9. Seksi Jaminan Sosial.
  10. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi:
  11. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial;
  12. Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga;
  13. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.
  14. Bidang Rehabilitasi Sosial :
  15. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
  16. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial;
  17. Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut U
  18. Bidang Penanganan Fakir Miskin
  19. Seksi Identifikasi dan Pendataan;
  20. Seksi Pendampingan Dan Pemberdayaan;
  21. Seksi Pengelolaan Dan Penyaluran bantuan Stimulan, Serta Penataan Lingkungan Sosial.
  22. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  23. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas  Sosial  sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :
  1. memvalidasi dan menetapkan kebijakan teknis di bidang sosial;
  2. mengkoordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial;
  3. mengkoordinasikan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial;
  4. memimpin pembinaan unit pelaksana teknis dinas;
  5. mengkoordinasi pelaksanaan urusan tata usaha dinas; dan
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. memverifikasi rencana kegiatan dan program kerja dinas;
  2. mengkoordinasi pemantauan dan evaluasi hasil program kerja dinas;
  3. mengkoordinasi penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja dinas;
  4. mengkoordinasi pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  5. memimpin pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada dinas;
  6. memimpin dan mengevaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  7. memimpin dan mengevaluasi pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  8. memimpin dan mengevaluasi pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Dinas dan semua unit organisasi di lingkungan dinas;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. dan
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Sub Bagian Penyusunan Program

  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas, pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program Badan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
  1. merancang bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. merancang bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan;
  4. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
  5. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris; dan
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sub Keuangan mempunyai fungsi :
  1. menyusun perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan, dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
  2. menentukan penghimpunan data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan dinas;
  3. merancang dan menentukan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
  4. menyusun penatausahaan verifikasi dan pelaporan keuangan;
  5. mengkaji ulang pengujian penatausahaan verifikasi dan pelaporan perintah pembayaran;
  6. membuat konsep penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor; menyusun kebutuhan operasional, verifikasi data, dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan;
  7. mengelola pengujian data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan serta dokumen pendukung;
  8. mengelola penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, mengevaluasi  dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sub Keuangan mempunyai fungsi :
  1. melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris, serta laporan berkala;
  2. menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas;
  3. menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat-rapat dinas, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
  4. menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat, dan kearsipan;
  5. menyusun rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
  6. mengelola penertiban, pengamanan, pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;
  7. menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris; dan
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial

  • Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagaian urusan Pemerintahan dibidang kesejahteraan sosial, yang meliputi kegiatan upaya peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana kemasyarakatan baik perorangan maupun kelompok dalam wilayah Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja bidang ;
  2. mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi ;
  3. mengkoordinasikan para Kepala Seksi ;
  4. menilai prestasi kerja bawahan ;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan ;
  6. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan lintas sektoral agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam upaya pembinaan, bantuan dan pengendalian usaha kesejahteraan sosial dibidang perlindungan sosial, jaminan sosial dan pengelolaan sumber dana sosial;
  7. melaksanakan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pencegahan timbulnya masalah sosial;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Seksi Perlindungan Sosial

  • Kepala Seksi Perlindungan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Perlindungan Sosial mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial, korban tindak kekerasan dan pekerja imigran;
  5. menyelenggarakan dapur umum/bantuan darurat kepada korban bencana alam dan korban bencana sosial;
  6. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial

  • Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber dana sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja sosial;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan, motivasi pengelolaan sumber dana sosial dari masyarakat;
  5. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis bagi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sosial;
  6. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis bagi penyelenggaraan undian;
  7. melaksanakan system pengendalian intern;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Jaminan Sosial

  • Kepala Seksi Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang jaminan sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Jaminan Sosial, mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan jaminan sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  5. melaksanakan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal;
  6. melaksanakan program keluarga harpan (PKH);
  7. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Bidang Pemberdayaan Sosial

  • Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Sosial, yang meliputi kegiatan fasilitasi pengungsi, bantuan dan perlindungan sosial serta melaksanakan pembinaan dalam rangka pemberdayaan sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
  1. memverifikasi perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan pemberdayaan sosial;
  2. memimpin penyusunan rencana dan program kerja pemberdayaan sosial;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan usaha pemberdayaan sosial dan kelembagaan sosial;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pengungsi dan upaya perlindungan sosial;
  5. mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, pembinaan anak, keluarga dan masyarakat;
  6. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang kesejahteraan anak, remaja (karang taruna), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), lanjut usia terlantar, keluarga dan masyarakat;
  7. memimpin pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan;
  8. memimpin pelaksanaan evaluasi, pemantauan dan penyusunan laporan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial

  • Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan kelembagaan sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program seksi;
  2. merencanakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan sosial masyarakat, pembinaan Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan pembinaan organisasi sosial;
  3. menyusun bahan dan data dalam rangka melaksanakan pembinaan berupa motivasi, bimbingan sosial dan bantuan sosial kepada Pekerja Sosial Masyarakat, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat, Dunia Usaha dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
  4. menentukan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitra-mitra kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat, dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
  5. memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada dilingkungan kurang layak huni/kumuh;
  6. memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil/komunitas adat terpencil (KAT);
  7. mengembangkan monitoring terhadap sasaran bidang kelembagaan sosial;
  8. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  9. menilai prestasi kerja bawahan;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga

  • Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial peran keluarga.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian usaha kesejahteraan sosial di bidang peran keluarga (keluarga muda mandiri, keluarga bermasalah sosial psikologis, wanita rawan sosial ekonomi, keluarga rentan);
  5. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial

  • Kepala Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian usaha kesejahteraan sosial di bidang kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan usaha pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga yang berkaitan dengan kepahlawanan, keperintisan agar tidak terjadi pembinaan yang tumpang tindih;
  6. memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan pembinaan teknis;
  7. mempersiapkan bahan pembinaan kesejahteraan perintis dan keluarga pahlawan;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Bidang Rehabilitasi Sosial

  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang rehabilitasi, yang meliputi kegiatan rehabilitasi dan penyantunan penyandang masalah-masalah sosial, penyandang disabilitas, pembinaan dan pengawasan panti dan lembaga-lembaga sosial lainnya.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :
  1. memverifikasi perumusan kebijakan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan rehabilitasi sosial;
  2. mengkoordinasi penyusunan rencana dan program kerja rehabilitasi sosial;
  3. mengkoordinasi pelaksanaan rehabilitasi dan penyantunan penyandang masalah-masalah sosial;
  4. mengkoordinasi pelaksanaan rehabilitasi dan penyantunan penyandang disabilitas;
  5. mengkoordinasi pembinaan dan pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan lembaga-lembaga sosial;
  6. memimpin pelaksanaan koordinasi kegiatan rehabilitasi sosial bersama instansi dan lembaga-lembaga sosial; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

  • Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. memberikan bimbingan teknis dalam melaksanakan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dalam panti maupun luar panti;
  5. mempersiapkan data dan bahan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, cacat netra (Penyandang Disabilitas Sensorik Netra), cacat tubuh (Penyandang Disabilitas Fisik), cacat mental (Penyandang Disabilitas Intelektual), tuna rungu wicara (Penyandang Disabilitas Rungu Wicara), cacat ganda (Penyandang Disabilitas Ganda Berat), dan eks penyandang cacat penyakit kronis (Eks Penyandang Disabilitas Penyakit Kronis);
  6. melaksanakan program pelayanan dalam rangka memotivasi penyandang disabilitas, keluarga dan masyarakat untuk memberikan kesempatan yang sama seperti manusia normal lainnya;
  7. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial

  • Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang rehabilitasi tuna sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. memberikan bimbingan teknis dan pengendalian pemberian bantuan sosial bagi wanita tuna susila, waria, ODHA, gelandangan dan pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban narkotika, psikotropika dan zat aditif (NAPZA) serta orang terlantar;
  5. menyusun rencana dan menentukan pendampingan psikotik terlantar ke Rumah Sakit Jiwa dan korban pasung;
  6. melaksanakan usaha rehabilitasi tuna sosial, eks psikotik, terlantar dan gelandangan pengemis bekerjasama dengan instansi terkait dan lembaga swasta lainnya untuk mengetahui perkembangan selanjutnya;
  7. melaksanakan koordinasi penanggulangan gelandangan dan pengemis, wanita tuna susila, waria melalui kegiatan penertiban dan pemulangan;
  8. memantau perkembangan kondisi penyandang masalah tuna sosial, eks psikotik, orang terlantar, dan gepeng (gelandangan pengemis);
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia

  • Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia mempunyai fungsi :
  1. menyiapkan bahan dan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja rehabilitasi anak dan lansia;
  2. melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka rehabilitasi anak dan lansia (bayi dibuang dan lansia terlantar);
  3. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga sosial/LKSA dalam pelaksanaan rehabilitasi anak dan lansia;
  4. meningkatkan pelayanan anak di dalam dan di luar lembaga sosial (LKSA);
  5. menyusun rencana dan menentukan proses perijinan pendirian LKSA;
  6. menyusun rencana dan menentukan proses pengajuan adopsi;
  7. merencanakan dan menentukan sosialisasi ABH dan memfasilitasi kasus ABH, anjal dan anak terlantar;
  8. merencanakan dan menentukan evaluasi, pemantauan dan pengawasan serta penyusunan laporan atas pelaksanaan rehabilitasi anak dan lansia; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Bidang Penanganan Fakir Miskin

  • Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang penanganan fakir miskin.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai fungsi :
  1. menverifikasi bahan dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pedesaan;
  2. menverifikasi bahan dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin perkotaan;
  3. menverifikasi bahan dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pesisir dan pulau-pulau kecil;
  4. mengkoordinasi pelaksanaan identifikasi, verifikasi, validasi, dan dan pemetaan fakir miskin cakupan kabupaten;
  5. mengkoordinasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Seksi Identifikasi dan Pendataan

  • Kepala Seksi Identifikasi dan Pendataan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang identifikasi dan
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Identifikasi dan Pendataan mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. menyusun dan menentukan kriteria fakir miskin di tingkat kabupaten;
  3. merencanakan dan menentukan pelaksanaan identifikasi, verifikasi, validasi, dan pemetaan fakir miskin cakupan kabupaten;
  4. menyusun rencana, mengembangkan, dan menentukan pelaksanaan penguatan kapasitas bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam rangka identifikasi, verifikasi, validasi, supervisi, pemetaan, dan pengelolaan penanganan fakir miskin;
  5. menyusun data dan menentukan fakir miskin by name by address dengan ketetapan Bupati;
  6. menyusun bahan dan membuat konsep pelaporan pelaksanaan identifikasi, verifikasi, validasi, supervisi, pemetaan, dan penguatan kapasitas;
  7. menyusun rencana dan melaksanakan supervisi pelaksanaan identifikasi dan pemetaan fakir miskin; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan

  • Kepala Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pendampingan dan pemberdayaan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. mengkaji bahan dan data serta membuat konsep kebijakan/pedoman/prosedur pelaksanaan pendampingan dan pemberdayaan penanganan fakir miskin;
  3. merencanakan dan melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan penanganan fakir miskin;
  4. membuat konsep dan mengembangkan supervisi pelaksanaan pendampingan dan pemberdayaan penanganan fakir miskin;
  5. menyusun bahan dan membuat konsep pelaporan pelaksanaan pendampingan dan pemberdayaan penanganan fakir miskin;
  6. menyusun rencana dan menentukan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan pendampingan dan pemberdayaan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan, serta Penataan Lingkungan Sosial

  • Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan, serta Penataan Lingkungan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, serta penataan lingkungan sosial.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan, serta Penataan Lingkungan Sosial, mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana dan program kerja seksi;
  2. mengkaji ulang dan menentukan bahan dan data fakir miskin calon penerima bantuan stimulan;
  3. menyusun rencana dan menentukan pelaksanaan pengelolaan penyaluran bantuan stimulan;
  4. membuat konsep dan menentukan kebijakan penataan lingkungan sosial;
  5. membuat konsep dan mengembangkan supervisi pelaksanaan penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial;
  6. menyusun bahan dan menentukan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial;
  7. menyusun rencana dan melaksanakan bimbingan teknis penyaluran bantuan stimulan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

UNIT PELAKSANA TEKNIS

  • UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas.
  • UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
  • Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TATA KERJA

  • Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organnisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  • Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
  • Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN

  • Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.