Dinas Tenaga Kerja
Upload by Web Admin - Senin, 11 Juni 2012PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS TENAGA KERJA
Jalan Imam Bonjol No. 7 (0342) 801407 Blitar
E – Mail : disnaker@blitarkab.go.id
Nama Kepala | : | HARIS SUSIANTO, SH. M Si. |
Pangkat / Gol. | : | Pembina / IV/a |
NIP. | : | 19670531 199003 1 002 |
Visi dan Misi
Visi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar adalah
“ MENINGKATKAN MASYARAKAT DAN TENAGA KERJA YANG BERKUALITAS, BERDAYA SAING, SEJAHTERA AMAN DAN DAMAI “
Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi yaitu :
- Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja yang menyeluruh dan terpadu untuk meningkatkan kopetensi dan kemandirian
- Peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan ekonomi daerah serta mengisi peluang kerja didalam negeri dan luar negeri,
- Peningkatan kesejahteraan pekerja dan purna kerja, perlindungan tenaga kerja dalam segala aspek serta memfasilitasi terlaksananya hubungan industrial yang dinamis dan dialogis,
- Peningkatan dan perluasan jejaring kemitraan dalam rangka penyelesaian berbagai permasalahan ketenaga kerjaan dan transmigrasi,
- Pengembangan kemampuan aparatur dibidang ketenaga kerjaan dan transmigrasi,
- Peningkatan koordinasi dan kerjasama dalam mengatur dan melaksanakan kewenangan ketenaga kerjaan dan transmigrasi antara pusat, propinsi dan kabupaten.
- Peningkatan mobilitas penduduk secara teratur untuk kesejahteraan.
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi
Fungsi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana program dibidang penyaluran / penempatan tenaga kerja dan mobilitas penduduk
- Pelaksanaan pembinaan penyaluran / penempatan tenaga kerja, pengurusan transito dan pengangkutan calon transmigran
- Pelaksanaan pelatihan calon tenaga kerja, calon transmigran dalam rangka meningkatkan produktivitas
- Pelaksanaan pengawasan dibidang ketenaga kerjaan meliputi hubungan industrial dan persyaratan kerja serta melakukan pemantauan proses pelaksanaan program transmigrasi
- Penertiban perijinan yang menyangkut usaha ketenaga kerjaan
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PJTKI dan penyelesaian perselisihan ketenaga kerjaan
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan ketenaga kerjaan
- Fasilitasi pemberian pekerjaan, kesejahteraan buruh dan ternaga kerja melalui JAMSOSTEK dan Jaminan sosial lainnya
- Pengelolaan ketatausahaan dibidang ketenga kerjaan dan trsnmigrasi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Strukture Organisasi
- JENIS – JENIS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
1. PELAYANAN KARTU KUNING/PENDAFTARAN PENCARI KERJA
Memberikan layanan Kartu Kuning ( Kartu Tanda Pencari Kerja ) dengan prinsiup cepat,
mudah dan tanpa ada pungutan biaya
2. PENEMPATAN PENCAR KERJA KE LUAR NEGERI
Jenis – jenis pelayanan untuk penempatan TKI Antar Kerja Antar Negara sebagai berikut :
- Pendaftaran CTKI / Kartu Kuning
- Pemberian Surat Pengantar kepada CTKI untuk Kepala Desa/Lurah/Muspika, guna membantu surat – surat/dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk bekerja ke Luar Negeri
- Pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan bagi CTKI
- Pemberian rekomendasi bagi CTKI kepada kantor emigrasi di srengat guna proses pembuatan Paspor.
- Mengesahkan perjanjian Penempatan antar CTKI dan PPTKI. ( Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta) khusus untuk CTKI ke Negara Taiwan.
- Penyelesaian kasus –kasus TKI, baik yang masih bekerja di Luar Negeri maupun yang sudah pulang ke Indonesia seperti :
- Kasus TKI dipulangkan ke Indonesia sebelum habis kontrak kerja dengan alas an yang tidak jelas, sakit, majikan pailit dll.
- Kasus TKI yang tidak digaji sesuai denganm perjanjian pada kontrak kerja
- Kasus lama dipenampungan dll
- Kasus – kasus TKI yang meninggal yang tertipu calo.
3. PELAYANAN BIDANG PENGAWASAN
- Pelaksanaan Perda Kabupaten Blitar No. 8 tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) (melaksanakan pemeriksaan / pengujian peralatan di perusahaan, kondisi lingkungan kerja agar sesuai dengan standart yang telah ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan keselamatan kerja).
- Menerbitkan Perijinan / Rekomendasi pemakaian peralatan kerja tertentu dan rekomendasi / ijin yang berkaitan dengan CTKI untuk diadakan pemeriksaan /pengujian atas :
- Alat-alat/mesin tersebut memenuhi standart yang telah ditentukan
- Resiko kecelakaan Kerja dapat ditekan seminimal mungkin
- Penertiban TKI ke luar negeri dan penambahan ketrampilan/skill