Bagian Humas dan Protokol
Upload by Web Admin - Selasa, 12 Juni 2012SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 17 Telepon (0342) 801201 Pswt. 145
E – Mail : humas@blitarkab.go.id
| Kepala Bagian | : | PUGUH IMAM SUSANTO, S.Sos, M.Si |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina / IV/a |
| NIP. | : | 19701111 198903 1 004 |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Bagian Humas dan Protokol memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis dalam penyelenggaraan bidang hubungan masyarakat, pelayanan informasi, dokumentasi dan pelayanan protokol.
- Untuk melaksanakan tugas Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan penghimpunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis operasional pelayanan informasi kepada masyarakat, serta hubungan dengan lembaga kehumasan yang lain;
- mengkoordinasikanPenghimpunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan rencana kegiatan dan program pelayanan informasi kepada masyarakat dan hubungan dengan lembaga kehumasan yang lain;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelayanan protokol;
- mengkoordinasikan kegiatan peliputan berita dengan insan pers baik dari media cetak maupun media elektronik;
- mengkoordinasikan dalam program pelayanan informasi khususnya tentang program-program pemerintah dan hasil-hasilnya;
- menyelenggarakan kegiatan peliputan dan dokumentasi berbagai even penting yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar; dan
- melaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum.
- Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi memiliki tugas menghimpun dan mengelola data sebagai bahan pembinaan dan petunjuk teknis operasional pelayanan informasi kepada masyarakat serta hubungan dengan lembaga kehumasan lainnya.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi mempunyai fungsi :
- menghimpun dan menganalisa data sebagai bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pelayanan informasi kepada masyarakat;
- mengumpulkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program pelayanan informasi kepada masyarakat
- menghimpun data tentang penyelengaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatansebagai bahan perumusan kebijakan pelayanan informasi kepada masyarakat;
- melaksanakan penyampaian informasi tentang program-program pembangunan dan hasilnya kepada masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan lainnya yang membutuhkannya;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan lembaga perangkat daerah lainnya serta membina hubungan kerja sama dengan lembaga-lembag kehumasan lainnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol.
- Kepala Sub Bagian Protokol memiliki tugas menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan atas even-even strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi :
- menyusun rencana kegiatan dan pelayanan protokoler segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten;
- menyiapkan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu pemerintah kabupaten;
- melaksanakandan pengaturan formasi terhadap segala bentuk kegiatan rapat dan pertemuan dinas lainnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
- Kepala Sub Bagian Pers dan Dokumentasi memiliki tugas Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyajian dan pemberitaan melalui pers dan dokumentasi segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Pers dan Dokumentasimempunyai fungsi :
- mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyajian dan pemberitaan melalui pers dan mass media lainnya;
- menyelenggarakan hubungan timbal balik antara pemerintah kabupaten dengan insan pers baik cetak maupun elektronik;
- melaksanakan konfirmasi dan klarifikasi terhadap berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan baik melalui pers relise maupun secara langsung;
- melaksanakan pembuatan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyebarluasan semua kegiatan pemerintah dan pembangunan serta hasilnya di Kabupaten Blitar ke publik yang berbentuk audio visual, foto dsb;
- mengumpulkan bahan dan data publikasi, pembinaan dokumentasi segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
- mengumpulkan bahan dan data penyusunan berkala, brosur dn buku – buku tentang kebijakan dan hasil kegiatan pemerintah kabupaten; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
