Bagian Kesejahteraan Rakyat
Upload by Web Admin - Selasa, 12 Juni 2012SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Jalan Kusuma Bangsa Nomor 60 Telepon (0342) 801201
E – Mail : kesra@blitarkab.go.id
| Plt. Kepala Bagian | : | TAVIP WIYONO, SE, MM |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Tingkat I / IV/b |
| NIP. | : | 19650311 199703 1 002 |
| Alamat Rumah | : | – |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Bagian Kesra mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan perumusan program kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- memimpin sinkronisasi koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
- mengevaluasi dan memonitor perkembangan pelayanan bantuan di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, dan sosial;
- memimpin penyusunan perumusan petunjuk teknis pembinaan dan fasilitasi di bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan sosial;
- mengevaluasi memonitoring, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- mengkoordinasikan pembuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
- Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugasmembantu Kepala Bagian dalam bidang fasilitasi dan koordinasi kesejahteraan sos
- Untuk melaksanakan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
- mengumpulkan bahan koordinasi dan penyusunan program tahunan Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Blitar;
- menyusun, mengumpulkan bahan pedoman dan petunjuk pembinaan serta koordinasi dibidang kesejahteraan sosial;
- mengumpulkan bahan koordinasi dan fasilitasi survey, pelaksaan pengendalian serta pengawasan penyaluran bantuan sosial; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
- Kepala Sub Bagian Fasilitasi Program Keagamaan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan fasilitasi bidang program keagamaan.
- Untuk melaksanakan Kepala Sub Bagian Fasilitasi Program Keagamaan mempunyai fungsi :
- mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta koordinasi dibidang ritual dan keagamaan ;
- memfasilitasi dan menyusun rencana, program kerja serta koordinasi pembinaan mental spiritual dibidang ritual dan keagamaan termasuk urusan haji ; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
- Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan fasilitasi dan koordinasi bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi :
- mengumpulkan dan mengolah data serta penyiapan bahan, penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- mengumpulkan bahan dan melakukan analisa data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis dan pedoman penyelenggaraan avaluasi pelaksanaan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
- melaksanakan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
