Bagian Organisasi
Upload by Web Admin - Selasa, 12 Juni 2012SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BAGIAN ORGANISASI
Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 17 Telepon (0342) 801201 Pswt. 145
E – Mail : organisasi@blitarkab.go.id
| Kepala Bagian | :JONI SETIAWAN, S.Sos, M.Si | |
| Pangkat / Gol. | :Pembina / IV a | |
| NIP. | :19690611 198809 1 001 | |
| Alamat Rumah | : |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan perangkat daerah, analisis sistem tata laksana, analisis jabatan dan kinerja aparatur daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan dan analisis data guna penataan kelembagaan perangkat daerah;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan tugas pokok dan fungsi unit – unit perangkat daerah;
- memimpin pengumpulan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, prosedur kerja dan tata naskah dinas;
- memimpin pelaksanaan koordinasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
- mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis tentang pelaksanaan analisis dan formasi jabatan serta koordinasi penyelenggaraan analisa jabatan;
- memimpin penyusunan pedoman dan petunjuk teknis peningkatan kinerja
- pengembangan dan evaluasi kinerja; dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum.
- Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas mengolah dan menganalisa data guna pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :
- mengumpulkan data yang diperlukan untuk bahan penyempurnaan, pemantapan dan pengembangan organisasi satuan kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi satuan kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas pokok dan fungsi lembaga perangkat daerah guna perencanaan penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar; dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
- Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai tugas menyiapkan dan mengolah data sebagai bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan analisa jabatan dan beban kerja;
- Untuk melaksanakan Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai fungsi :
- mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisa jabatan dan beban kerja.
- melaksanakan evaluasi hasil analisa jabatan dalam lingkungan pemerintah daerah sebagai bahan acuan penyusunan formasi jabatan.
- menyusun pedoman, koordinasi dan pembinaan bidang pengawasan dan akuntabilitas.
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
- Sub Bagian Tata Laksana dan Peningkatan Kinerja mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan dan penataan sistem, metode, prosedur kerja serta pendayagunaan aparatur negara.
- Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Tatalaksana dan Peningkatan Kinerja mempunyai fungsi :
- memberikan bantuan teknis ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat Daerah untuk kelancaran tugas pokok sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, prosedur kerja dan tata naskah dinas;
- melaksanakan koordinasi dan analisa sistem dan prosedur dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan publik;
- menyusun bahan peningkatan koordinasi pendayagunaan aparatur negara;
- menyusun pedoman sarana prasarana kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
- mengumpulkan, mengolah dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan budaya kerja dan etika aparatur negara;
- menyusun laporan dalam rangka Peningkatan Kinerja Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar; dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
