Bagian Ekonomian dan Pembangunan
Upload by Web Admin - Selasa, 12 Juni 2012PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Jalan Kusuma Bangsa No.60 Kanigoro Telp. (0342) 814050
E-Mail : ekobang@blitarkab.go.id
| Kepala Bagian | : | Dra. TUTI KOMARYATI, MM |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Tingkat I / IV/b |
| NIP. | : | 19630227 199003 2 002 |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan perekonomian, penyusunan program administrasi pembangunan, sarana perekonomian serta fasilitasi urusan pemerintahan bidang Kehutanan dan ESDM.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Perekonomian mempunyai fungsi:
- mengkoordinasikan kebijakan Kepala Daerah dalam pengembangan perekonomian, pemberdayaan potensi daerah, serta pengembangan produk daerah;
- mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan Kepala Daerah di bidang perekonomian, pembangunan, dan sarana perekonomian;
- mengkoordinasikan perumusan kebijakan administrasi pembangunan dalam rangka penyelenggaraan perekonomian dan program pembangunan;
- merumuskan kebijaksanaan umum yang berkaitan dengan promosi, peningkatan produk unggulan dan peningkatan produksi berbagai komoditi di daerah dan perkembangan di bidang saran perekonomian daerah;
- memimpin penyusun konsep program kerja pembangunan daerah;
- merumuskan kebijakan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- memfasilitasi urusan pemerintahan bidang ESDM;
- memfasilitasi urusan pemerintahan bidang kehutanan; dan
- melaksanakan tugas -tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
- Kepala Sub Bagian Pengembangan Perekonomian Daerah mempunyai tugas :
- melaksanakan koordinasi dan monitoring program di sektor perekonomian daerah; dan
- melaksanakan koordinasi pengendalian inflasi daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Pengembangan Perekonomian Daerah mempunyai fungsi:
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian;
- menyiapkan konsep surat yang berkaitan dengan tugas ketatausahaan bagian;
- menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan tugas pengembangan perkonomian daerah;
- melaksanakan koordinasi, monitoring dan pengembangan perekonomian di Kabupaten Blitar;
- mengumpulkan data dan bahan dalam rangka pengendalian inflasi daerah Kabupaten Blitar;
- mengumpulkan dan menyusun bahan kebijakan fluktuasi harga pasar dalam rangka pengendalian inflasi daerah Kabupaten Blitar;
- menyusun bahan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan produksi berbagai komoditi dan perkembangan bidang sarana perekonomian daerah;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan.
- Kepala Sub Bagian Pengembangan Produksi dan Promosi Daerah mempunyai tugas:
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan produksi daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan untuk pengembangan promosi dan peningkatan produk unggulan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Pengembangan Produksi dan Promosi Daerah mempunyai fungsi:
- merumuskan kebijakan teknis pengembangan produksi dan promosi;
- melaksanakan sinkronisasi data potensi ekonomi serta lembaga perekonomian lainnya;
- menyusun dan menyiapkan bahan kebijakan yang berkaitan dengan promosi, peningkatan produk unggulan dan peningkatan produksi berbagai komoditi dan perkembangan dibidang sarana perekonomian dearah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan produk dan promosi daerah;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan fasilitasi urusan pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM);
- melaksanakan fasilitasi urusan pemerintahan bidang kehutanan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan.
- Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas :
- melaksanakan koordinasi penyusunan petunjuk teknis administrasi pembangunan daerah;
- melaksanakan koordinasi penyusunan perumusan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
- melaksanakan pengkoordinasian pedoman dan petunjuk teknis administrasi pembangunan di satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Blitar;
- melaksanakan pengkoordinasian, monitoring dan pengendalian pelaksanaan pembangunan di Kabupatn Blitar;
- mengumpulkan data, mengkaji, mengevaluasi, dan menganalisa pelaksanaan pembangunan secara periodik;
- menyusun laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala; dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Dan Pembangunan.
