Inspektorat
Upload by - Rabu, 20 Juni 2012PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
I N S P E K T O R A T
Jl. A. Yani No. 44 Telp. (0342) 801925 Fax. 801276 Web. Mail : inspektorat@blitarkab.go.id
| Inspektur | : | SUYANTO, SH. MM. |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Utama Muda / IVc |
| NIP. | : | 19590930 198603 1 008 |
| Alamat Rumah | : | Jl. Johar No. 15 Kel. Rembang Kec. Sukorejo Kota Blitar |
- Visi dan Misi
Visi Inspektorat Kabupaten Blitar
“ PEMBERDAYAAN APARATUR PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAHAN DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS KINERJA YANG SEHAT BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME “
Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi :
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
- Meningkatkan kinerja pengawasan internal untuk mewujudkan Akuntabilitas kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Tugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Fungsi
Inspektorat mempunyai fungsi :
- Perencanaan program pengawasan
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Struktur Organisasi