Inspektorat

Upload by - Rabu, 20 Juni 2012

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

I N S P E K T O R A T

Jl. A. Yani No. 44 Telp. (0342) 801925 Fax. 801276 Web. Mail : inspektorat@blitarkab.go.id

 

 

Inspektur : SUYANTO, SH. MM.
Pangkat / Gol. : Pembina Utama Muda / IVc
NIP. : 19590930 198603 1 008
Alamat Rumah : Jl. Johar No. 15 Kel. Rembang Kec. Sukorejo Kota Blitar

  1. Visi dan Misi

Visi Inspektorat Kabupaten Blitar

“  PEMBERDAYAAN APARATUR PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAHAN DALAM  MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS KINERJA YANG SEHAT BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME “

Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi  :

  • Meningkatnya kapasitas kelembagaan Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Meningkatkan kinerja pengawasan internal untuk mewujudkan Akuntabilitas kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

 

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Tugas

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Fungsi

Inspektorat mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan program pengawasan
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Struktur Organisasi