Satuan Polisi Pamong Praja
Upload by Web Admin - Rabu, 18 Juli 2012
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Semeru No. 40 Telp. (0342) 805022 Blitar 66112 Web. Mail : satpolpp@blitarkab.go.id
| Nama Kepala | : | SUYANTO, SH, MM. |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Utama Muda / IV/c |
| NIP. | : | 19590930 198903 1 008 |
| Alamat Rumah | : |
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
- Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta tugas pembantuan.
- Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas :
- Kepala Satuan
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, membawahi :
- Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Seksi Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan;
- Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS.
- Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, membawahi :
- Seksi Operasi;
- Seksi Pengamanan dan Pengawalan;
- Seksi Pengendalian.
- Bidang Sumberdaya Aparatur, membawahi:
- Seksi Pelatihan;
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Profesi;
- Seksi Sarana dan Prasarana.
- Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi :
- Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Seksi Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat;
- Seksi Penanggulangan dan Investigasi Kebakaran.
- UPT Satpol PP.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Satuan
- Kepala Satuan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta tugas pembantuan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Satuan mempunyai fungsi :
- menetapkan kebijakan teknis tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
- memimpin pelaksanaan kebijakan operasional tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di bidang kesekretariatan, penegakan peraturan perundang-undangan, ketentraman dan ketertiban umum, pengembangan kapasitas, perlindungan masyarakat, tindakan represif non yustisial terhadap masyarakat, badan hukum dan aparatur yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasaan serta pembagian tugas kepada bawahan dibidang kesekretariatan, penegakan peraturan perundang-undangan, ketentraman dan ketertiban umum, pengembangan kapasitas dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi proses penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
- memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan.
- Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi :
- merumuskan program kerja dan rencana kerja sub bagian di Sekretariat Polisi Pamong Praja;
- mengkoordinasikan antar sub bagian di Sekretariat Polisi Pamong Praja;
- melaksanakan koordinasi antar bidang/Sekretariat;
- menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas di Sekretariat;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas antar bidang;
- memberikan bimbingan dan pengawasan subbag di Sekretariat Polisi pamong Praja; dan
- melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Sub Bagian Penyusunan Program
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis;
- mengumpulkan bahan-bahan dalam menyusun program dan kegiatan;
- melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan progaram dan kegiatan tahunan;
- mengkompilasi hasil penyusunan kerja dan anggaran dari masing-masing bidang;
- menyusun dokumen pelaksanaan masing-masing bidang;
- menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan
- Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
- melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
- melaksanakan pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian dilingkungan Satpol PP;
- melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
- melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, ujian dinas, teknis dan fungsional;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- melaksanakan bimbingan teknis peningkatan sumberdaya aparatur;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
- Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam urusan bidang penegakan perundang-undangan daerah.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan Pembinaan Penyuluhan dan Pengawasan Perundang-undangan Daerah;
- mengkoordinasikan Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan;
- mengkoordinasikan pengawasan Pembinaan Kepada Petugas Tindak Internal dan PPNS; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
- Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam lingkup penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran perda, perbup dan peraturan perundang-undangan daerah lainnya.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan terhadap aktifitas kegiatan masyarakat yang diduga melanggar perda, perbup dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- melaksanakan tindak lanjut pengaduan terhadap usaha masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Perundang-undangan lainya yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam menangani akatifitas masyarakat yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap aktifitas dan/atau usaha masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan
- Kepala Seksi Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam lingkup dokumentasi hukum dan penyuluhan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
- mengiventarisir dan mendokumentasikan Produk Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang masuk dalam lingkup tugas Satpol PP;
- menyusun rencana kegiatan dan Program Kerja Penyuluhan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainya;
- melaksanakan penyuluhan mengenai Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada PNS dan warga masyarakat sesuai lingkup tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS
- Kepala Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam lingkup tindak internal dan PPNS.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembinaan kepada anggota Pol PP dan aparatur pemerintah yang melanggar disiplin dan kode etik;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan anggota Pol PP dan aparatur pemerintah yang melanggar disiplin dan kode etik;
- mengkoordinir seluruh PPNS yang ada di Kabupaten; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
- membina dan mengendalikan penertiban Perda, Perbup dan Keputusan Bupati;
- mengkoordinasikan pengawasan dan pemantauan tugas operasional Seksi Operasi, Seksi Pengamanan dan Pengawalan serta Seksi Pengendalian;
- menyelenggarakan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan aset daerah;
- merumuskan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- merumuskan program kerja dan rencana kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- merumuskan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP.
Seksi Operasi
- Kepala Seksi Operasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam lingkup Operas
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Operasi mempunyai fungsi:
- melaksanakan ketertiban penindakan pelanggaran Perda dan peraturan Perundang-undangan lainnya;
- menyusun rencana Patroli Trantibum di wilayah kabupaten;
- menyusun rencana operasional penertiban PKL, pemasangan reklame, spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan;
- menyusun rencana operasional penertiban Pengamen, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), serta Peyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten;
- menyusun Rencana Operasi Pembinaan dan Penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar di wilayah Kabupaten;
- Menyiapkan bahan pembinaan operasi;
- Melaksanakan tugas operasi lain terkait pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Pengamanan dan Pengawalan
- Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam lingkup pengamanan dan pengawalan dengan pihak-pihak terkait.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai fungsi :
- menyusun dan melaksanakan rencana pengamanan dan pengawalan Bupati, Wakil Bupati serta Forpimda;
- menyusun dan membantu melaksanakan pengamanan dan pengawalan tamu VVIP dan/atau tamu VIP;
- menyusun rencana pengamanan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati;
- membantu pengamanan Pemilu dan Pemilukada;
- membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian dan/atau kegiatan yang bersifat massal;
- menyiapkan bahan pembinaan Pengamanan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Pengendalian
- Kepala Seksi Pengendalian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban dalam lingkup Pengendalian.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pengendalian mempunyai fungsi :
- mengumpulkan data dan mengolah data terkait potensi kerawanan gangguan trantibum di wilayah Kabupaten;
- melaksanakan tugas negoisasi pada saat ada unjuk rasa;
- melaksanakan tugas penyelesaian konflik bila terjadi konflik di masyarakat;
- Menyiapkan bahan pembinaan Kegiatan dan pelaporan UPT Satpol PP di wilayah Kabupaten; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Bidang Sumber Daya Aparatur
- Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai fungsi :
- mengkaji dan merumuskan bahan kebijakan kebutuhan pelatihan Satpol PP;
- mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan profesi Satpol PP;
- memverifikasi Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Parasana Satpol PP;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP.
Seksi Pelatihan
- Kepala Seksi Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dalam lingkup pelatihan dasar dan teknis fungsional.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelatihan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pelatihan Satpol PP;
- melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Satpol PP;
- melaksanakan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional pelatihan sumber daya aparatur Satpol PP;
- melaksanakan pengelolaan data kebutuhan jenis pelatihan di Satpol PP;
- melaksanakan pelatihan, peningkatan kemampuan dan wawasan serta penyegaran Satpol PP;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Profesi
- Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Profesi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dalam lingkup pembinaan dan pengembangan profesi.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Profesi mempunyai fungsi :
- menyusun bahan kebijakan guna pembinaan dan Pengembangan Profesi Satpol PP;
- menyusun Kode Etik Satpol PP;
- menyusun Standar Pemberian Tunjangan atau Pengharagaan Kepada Anggota Satpol PP yang memiliki Prestasi dalam Tugas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Sarana dan Prasarana
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dalam lingkup sarana dan prasarana.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
- menyusun bahan kebijakan teknis sarana dan prasana;
- melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan Satpol PP;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Satpol PP;
- melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang – barang inventaris; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Bidang Perlindungan Masyarakat
- Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perlindungan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
- merumuskan kebijakan peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM perlindungan masyarakat dan Kebakaran;
- merumuskan Rencana Strategis pemetaan jumlah personil dan kesiapan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- merumuskan rencana strategis operasional Perlindungan Masyarakat dalam membantu proses penyelamatan dan penyaluran bantuan korban bencana, PAM Kamtibmas dan PAM Pemilihan Umum;
- merumuskan kebijakan dan pelaksanaan Satuan Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran;
- menyusun Program Kerja dan Rencana Kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka penanganan perlindungan masyarakat dan Kebakaran;
- memverifikasi laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP.
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
- Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dalam lingkup satuan perlindungan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
- menyusun prosedur tetap pengerahan anggota perlindungan masyarakat dalam rangka membantu proses evakuasi, rehabilitasi dan penyaluran bantuan korban bencana dan kebakaran;
- melakukan pendataan dan pemutakhiran data jumlah anggota Perlindungan Masyarakat;
- melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan dan ketrampilan anggota Perlindungan Masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan atau Instansi terkait dalam rangka pengerahan anggota Perlindungan Masyarakat untuk pengamanan daerah bencana/kebakaran, kamtibmas dan Pemilihan Umum;
- melaksanakan koordinasi dengan dinas dan atau instansi terkait untuk pemetaan kategori daerah rawan bencana dan atau penyusunan rute peninjauan/pemantauan bencana/kebakaran serta pos kamling; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat
- Kepala Seksi Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat lingkup bina dan kerjasama potensi masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat mempunyai fungsi :
- melaksanakan koordinasi dengan dinas dan atau instansi terkait dalam rangka mendata jumlah lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemanusiaan;
- melaksanakan koordinasi dengan dinas dan atau intansi terkait dalam rangka menyiapkan dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil;
- melaksaakan koordinasi dengan dinas dan atau instansi terkait dalam rangka pendataan dan pengamanan pengungsi;
- melakukan kerjasama dan Pembinaan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana / kebakaran dan perlindungan masyarakat;
- mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
Seksi Penanggulangan dan Investigasi Kebakaran
- Kepala Seksi Penanggulangan dan Investigasi Kebakaran mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dalam lingkup penanggulangan dan investigasi kebakaran.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Penanggulangan dan Investigasi Kebakaran mempunyai fungsi :
- melaksanakan tugas Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kabupaten dan Daerah lain sesuai hasil Koordinasi.
- menyiapkan bahan penyusunan rencana pola operasional dan rencana operasional penanggulangan dan investigasi kebakaran
- menyiapkan bahan penyuluhan penanggulangan dan investigasi kebakaran;
- melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi kebakaran;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengusutan dan pemeriksaan;
- melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
- melakukan pemanggilan, pemeriksaan, pengusutan;
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satpol PP.
UNIT PELAKSANA TEKNIS
- UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional Satuan.
- UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
- Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA KERJA
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organnisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya mesing-masing.
- Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
- Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
- Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
- Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
- Kepala Satpol PP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat atas usul Kepala Satpol PP melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
