Perijinan Trayek
Upload by - Selasa, 31 Juli 2012PERIJINAN TRAYEK
Pemberian Ijin Trayek berdasarkan Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
- Persyaratan
- Pengajuan Trayek Baru
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
- Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
- Memiliki Surat Izin tempat Usaha (SITU)
- Pernyataan kesangupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa, Sumatera dan Bali.
- Pernyataan kesanggupan untuk