Perijinan Trayek

Upload by - Selasa, 31 Juli 2012

PERIJINAN TRAYEK

 

Pemberian Ijin Trayek berdasarkan Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

  1. Persyaratan
  • Pengajuan Trayek Baru
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
  • Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
  • Memiliki Surat Izin tempat Usaha (SITU)
  • Pernyataan kesangupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa, Sumatera dan Bali.
  • Pernyataan kesanggupan untuk