Ijin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN BALAI PENGOBATAN, RUMAH SAKIT BERSALIN, BALAI KESEHATAN IBU DAN ANAK
A. Persyaratan Pengajuan ijin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak
- Permohonan tertulis bermaterai Rp 6.000;
- Foto Copy KTP Direktur/penanggungjawab;
- Foto copy akte pendirian (pemohon berbadan hukum) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan yang disahkan oleh instansi yang berwenang (pemohon perorangan);
- Foto copy HO dan menunjukkan aslinya;
- Asli surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang–undangan yang berlaku oleh pimpinan yayasan/sarana kesehatan dimaksud (bermaterai Rp 6.000);
- Daftar tenaga;
- Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang beruraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan;
- Pernyataan kesediaan bekerja sebagai penanggungjawab dan staf pelaksana;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis atau paramedis yang telah bekerja sebagai PNS;
- Foto copy bagi tenaga bidan dan perawat:
- Ijazah;
- SIB/SIPP.
- Foto copy bagi penanggung jawab:
- Ijazah dokter/dokter spesialis;
- SIP (Surat Ijin Praktek) dengan lokasi;
- STR (Surat Tanda Registrasi) yang diterbitkan KKI;
- SK terakhir dokter penanggung jawab;
- Daftar peralatan yang tersedia;
- Daftar tarif;
- Foto copy sertifikat tanah/perjanjian sewa menyewa;
- Gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai persyaratan kelengkapan bangunan;
- Peta lokasi BP/RB/BKIA dengan pelayanan medik sejenis;
- Rekomendasi dari puskesmas.
B. Biaya Pengajuan Ijin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak
- Biaya Ijin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak adalah Rp. 0 ,-
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak
- Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak adalah 10 Hari Kerja