Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy dan menunjukkan asli Surat bukti pemilikan tanah;
- Surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa / Lurah setempat;
- Surat persetujuan dari pemilik tanah untuk didirikan bangunan ( apabila tanah bukan milik sendiri );
- Foto copy KTP dan menunjukkan aslinya;
- Gambar teknis / denah;
- Surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari para tetangga ( melampirkan foto copy KTP ) bagi bangunan bertingkat;
- Foto copy Ijin prinsip dan Ijin HO bagi tempat usaha / yang dipersyaratkan;
- Ijin / rekomendasi dari FKUB ( Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Blitar ) untuk tempat ibadah.
B. Biaya Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Download file ini