Ijin Pemanfaatan Jalan Selain Sebagai Fungsinya
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN PEMANFAATAN JALAN SELAIN SEBAGAI FUNGSINYA
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pemanfaatan Jalan Selain Sebagai Fungsinya
- Mengisi Formulir;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Kelurahan, Camat dan Kapolsek.
- Denah Lokasi.
B. Biaya Ijin Pemanfaatan Jalan Selain Sebagai Fungsinya
Penutupan jalan di wilayah Kabupaten Blitar untuk keperluan hajat dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,- untuk satu kali kegiatan/satu hari.
C. Waktu Penyelesaian Ijin Pemanfaatan Jalan Selain sebagai Fungsi Jalan
- Waktu Penyelesaian Ijin Pemanfaatan Jalan Selain Sebagai Fungsinya adalah 4 Hari Kerja