Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP)
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN PENGEBORAN AIR BAWAH TANAH (SIP) DAN SIPA
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP) dan SIPA
- Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP);
- Mengisi formulir;
- Foto copy KTP pemohon dan menunjukkan aslinya;
- Foto copy SIPPAT dan SIJB yang berlaku dan menunjukkan aslinya;
- Peta situasi skala 1 : 10.000 dan topografi skala 1: 5.000;
- Dokumen UPL/UKL untuk pengambilan s/d 50 lt/dt;
- Dokumen AMDAL untuk pengambilan di atas 50 lt/dt;
- Bukti kepemilikan sumur dilengkapi alat perekam otomatis muka air;
- Rekomendasi dari propinsi.
- Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA);
- Mengisi formulir;
- Fotocopy KTP dan menunjukkan aslinya.
- Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah
B. Biaya Pengajuan Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah
|
Kegiatan |
Sumur Ke 1 (Rp) |
Sumur Ke 2 (Rp) |
Sumur Ke 3 dst (Rp) |
|
Sumur Bor Atau Penurapan Mata Air |
0,-
|
0,- |
0,-
|
|
Sumur Pantek Atau Sumur Gali |
0,-
|
0,-
|
0,-
|
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Pengeboran Air BAwah Tanah (SIP) dan SIPA
- Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP) dan SIPA adalah 10 Hari Kerja