IJIN PENGOBATAN TRADISIONAL
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pengobatan Tradisional
- Mengisi formulir;
- Biodata pengobat tradisional;
- Foto copy KTP pemohon/Paspor untuk TKA;
- Surat keterangan kepala desa/lurah setempat sebagai pengobat tradisional;
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari kejaksaan (bagi pengobat tradisional dengan pendekatan supranatural) dan dari Kantor Departemen Agama (bagi pengobat dengan pendekatan agama);
- Foto copy sertifikat/ijazah pengobat tradisional (bila ada);
- Surat pengantar puskesmas setempat;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
B. Biaya Ijin Pengobatan Tradisional
- Biaya Ijin Pengobatan Tradisional adalah Rp. 0 ,-
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Pengobatan Tradisional
- Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Pengobatann Tradisional adalah 7 Hari Kerja