Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Usaha Jasa Konstruksi
- Data Administrasi:
- Foto copy akta pendirian perusahaan (dilegarisir Pengadilan);
- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan;
- Surat pernyataan bukan pegawai negeri sipil/TNI;
- Surat keterangan direktur tidak merangkap pada perusahaan lain;
- Foto copy NPWP;
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU);
- Materai Rp. 6.000,- tiga lembar;
- Stempel perusahaan;
- Tanda tangan pimpinan perusahaan dan tenaga teknik;
- Nomor dan tanggal SPI.
- Data Personalia:
- Daftar pengurus perusahaan;
- Foto copy KTP & ijazah pengurus;
- Foto copy ijazah & KTP dari tenaga teknik dan non teknis tugas penuh dan tidak tugas penuh;
- Foto direktur berwarna 4×6 (2 lembar);
- Daftar tenaga non teknis;
- Surat pernyataan tenaga teknik tugas penuh di kertas berkop perusahaan & bermaterai;
- Foto copy sertifikat tenaga teknik tugas penuh dan daftar pengalaman kerja T3P;
- Rekaman tanda bukti keanggotaan asosiasi profesi perorangan.
- Data Peralatan Kantor:
- Data luas ruangan;
- Perlengkapan kantor;
- Peralatan perusahaan.
- Data Keuangan:
- Neraca perusahaan terakhir.
- Daftar Pengalaman Kerja Perusahaan;
- Data Kantor:
- Foto kantor termasuk papan nama perusahaan, denah lokasi kantor;
- Denah ruangan kantor;
- Denah lokasi kantor.
- Rekaman SIUJK:
- Khusus bagi perusahaan yang mengajukan permohonan ulang;
- Rekaman SIUJK kantor pusat bagi perusahaan cabang.
B. Biaya Pengajuan Ijin Usaha Jasa Konstruksi
|
No |
Kualifikasi |
Tarif |
|
1 |
Besar, nilai pekerjaan > Rp. 10.000.000.000,- |
Rp. 0,- |
|
2 |
Menengah, nilai Rp. 1.000.000.000 s/d Rp 10.000.000.000 |
Rp. 0,- |
|
3 |
Kecil : K 1 < 400.000.000,- K2 Rp. 400.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,- |
Rp. 0,- |
C. Waktu Penyelesaian Ijin Usaha Jasa Konstruksi
- Waktu Penyelesaian Ijin Usaha Jasa Konstruksi adalah 12 Hari Kerja