Ijin Usaha Peternakan
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN USAHA PETERNAKAN
A. Persyaratan Ijin Usaha Peternakan
- Mengisi Formulir;
- Ijin prinsip/Ijin lokasi;
- Ijin HO;
- Ijin mendirikan bangunan (IMB);
- Dokumen UKL/UPL;
- Foto copy KTP sebanyak 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
- Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
B. Biaya Ijin Usaha Peternakan
Besarnya tarif retribusi ijin usaha dan pendaftaran peternakan ditetapkan sebagai berikut:
- Ijin Usaha Peternakan;
|
No. |
Jenis Ternak |
Jumlah Ternak |
Retribusi (Rp.) |
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. |
Ayam Ras Petelur Induk
Ayam Ras Pedaging
Ayam Buras
Itik
Burung Puyuh
Kambing dan atau domba
Babi
Sapi potong
Sapi Perah |
> 10.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 10.000 ekor campuran berikutnya > 15.000 ekor siklus Tiap Kelipatan 15.000 ekor campuran berikutnya > 10.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 10.000 ekor campuran berikutnya > 15.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 15.000 ekor campuran berikutnya > 25.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 25.000 ekor campuran berikutnya > 300 ekor campuran Tiap Kelipatan 300 ekor campuran berikutnya > 25 ekor campuran Tiap Kelipatan 25 ekor campuran berikutnya > 100 ekor campuran Tiap Kelipatan 100 ekor campuran berikutnya > 20 ekor campuran Tiap Kelipatan 20 ekor campuran berikutnya |
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0 |
- Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat;
|
No. |
Jenis Ternak |
Jumlah Ternak |
Retribusi (Rp.) |
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. |
Ayam Ras Petelur Induk
Ayam Ras Pedaging
Ayam Buras
Itik
Burung Puyuh
Kambing dan atau domba
Babi
Sapi potong
Sapi Perah |
1.000 s/d 3000 ekor campuran 3.000 s/d 6.000 ekor campuran 6.001 s/d 10.000 ekor campuran 1.000 s/d 5.000 ekor/siklus 5.000 s/d 10.000 ekor/siklus 6.001 s/d 10.000 ekor / siklus 1.000 s/d 3000 ekor campuran 3.001 s/d 6.000 ekor campuran 6.001 s/d 10.000 ekor campuran 1.000 s/d 5.000 ekor campuran 5.001 s/d 10.000 ekor campuran 10.001 s/d 15.000 ekor campuran 1.000 s/d 5.000 ekor campuran 10.001 s/d 20.000 ekor campuran 20.001 s/d 25.000 ekor campuran 50 s/d 100 ekor campuran 1001 s/d 200 ekor campuran 201 s/d 300 ekor campuran 10 s/d 15 ekor campuran 16 s/d 20 ekor campuran 21 s/d 25 ekor campuran
10 s/d 60 ekor campuran 61 s/d 80 ekor campuran 81 s/d 100 ekor campuran 10 s/d 15 ekor campuran 16 s/d 20 ekor ekor campuran |
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 |
Besarnya retribusi untuk her registrasi (daftar ulang) ditetapkan sebagai berikut
- Her Registrasi untuk pemegang ijin usaha peternakan :
|
No. |
Jenis Ternak |
Jumlah Ternak |
Retribusi (Rp.) |
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. |
Ayam Ras Petelur Induk
Ayam Ras Pedaging
Ayam Buras
Itik
Burung Puyuh
Kambing dan atau domba
Babi
Sapi potong
Sapi Perah |
> 10.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 10.000 ekor campuran berikutnya > 15.000 ekor siklus Tiap Kelipatan 15.000 ekor campuran berikutnya > 10.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 10.000 ekor campuran berikutnya > 15.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 15.000 ekor campuran berikutnya > 25.000 ekor campuran Tiap Kelipatan 25.000 ekor campuran berikutnya > 300 ekor campuran Tiap Kelipatan 300 ekor campuran berikutnya > 25 ekor campuran Tiap Kelipatan 25 ekor campuran berikutnya > 100 ekor campuran Tiap Kelipatan 100 ekor campuran berikutnya > 20 ekor campuran Tiap Kelipatan 20 ekor campuran berikutnya |
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0
0 0 |
- Her Registrasi untuk Tanda Pendaftaran Peternakan :
|
No. |
Jenis Ternak |
Jumlah Ternak |
Retribusi Rp.) |
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. |
Ayam Ras Petelur Induk
Ayam Ras Pedaging
Ayam Buras
Itik
Burung Puyuh
Kambing dan atau domba
Babi
Sapi potong
Sapi Perah |
1.000 s/d 3000 ekor campuran 3.000 s/d 6.000 ekor campuran 6.001 s/d 10.000 ekor campuran 1.000 s/d 5.000 ekor/siklus 5.000 s/d 10.000 ekor/siklus 6.001 s/d 10.000 ekor / siklus 1.000 s/d 3000 ekor campuran 3.001 s/d 6.000 ekor campuran 6.001 s/d 10.000 ekor campuran 1.000 s/d 5.000 ekor campuran 5.001 s/d 10.000 ekor campuran 10.001 s/d 15.000 ekor campuran 1.000 s/d 5.000 ekor campuran 10.001 s/d 20.000 ekor campuran 20.001 s/d 25.000 ekor campuran 50 s/d 100 ekor campuran 1001 s/d 200 ekor campuran 201 s/d 300 ekor campuran 10 s/d 15 ekor campuran 16 s/d 20 ekor campuran 21 s/d 25 ekor campuran 10 s/d 60 ekor campuran 61 s/d 80 ekor campuran 81 s/d 100 ekor campuran 10 s/d 15 ekor campuran 16 s/d 20 ekor ekor campuran |
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 |
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Usaha Peternakan
- Waktu Pelayanan Ijin Usaha Peternakan adalah 10 Hari Kerja