Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
A. Persyaratan Pengajuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- PERMOHONAN SIUP BARU
- Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas :
- Foto copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan dan menunjukkan aslinya (apabila ada perubahan);
- Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan menunjukkan aslinya;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan dan menunjukkan aslinya;
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan bermaterai Rp. 6000,-.
- Pas Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar);
- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan;
- Neraca awal/akhir perusahaan;
- Rekomendasi dari dinas teknis ( bagi yang dipersyaratkan)
- Perusahaan berbadan hukum Koperasi :
- Foto copy Akte Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dan menunjukkan aslinya;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi dan menunjukkan aslinya;
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi bermaterai Rp. 6000,-.
- Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan.
- Neraca awal/akhir perusahaan.
- Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
- Foto copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan dan menunjukkan aslinya (apabila ada perubahan);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan dan menunjukkan aslinya;
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan bermaterai Rp. 6000,-.
- Pas Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan.
- Neraca awal/akhir perusahaan.
- Rekomendasi dari dinas teknis ( bagi yang dipersyaratkan).
- Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan dan menunjukkan aslinya;
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan;
- Pas Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan.
- PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG
- SIUP Asli;
- Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
- Fotocopy KTP pemilik / penanggungjawab perusahaan dan menunjukkan aslinya.
- PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
- Foto copy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP;
- Surat keterangan dari kantor induk atau foto copy akte pembukaan Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan aslinya serta Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan;
- Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan bermaterai Rp. 6000,-.
- PERMOHONAN PERUBAHAN
- Surat Permohonan SIUP;
- SIUP Asli;
- Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
- Data pendukung perubahan/akte perubahan apabila ada;
- Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
- PERMOHONAN PENGGANTIAN
- SIUP yang hilang:
- Surat Permohonan;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Foto copy SIUP yang lama (apabila ada);
- Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm (2 lembar).
- SIUP yang rusak:
- Surat Permohonan;
- SIUP Asli;
- Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
(Sumber: Permendag No: 36/M-DAG/PER/9/2007).
B. Biaya Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Baru
|
No |
Golongan |
Tarif |
|
1 |
Perusahaan Kecil (PK) |
Rp. 0,- |
|
2 |
Perusahaan Menengah (PM) |
Rp. 0,- |
|
3 |
Perusahaan Besar (PB) |
Rp. 0,- |
- Her Registrasi
|
No |
Golongan |
Tarif |
|
1 |
Perusahaan Kecil (PK) |
Rp. 0,- |
|
2 |
Perusahaan Menengah (PM) |
Rp. 0,- |
|
3 |
Perusahaan Besar (PB) |
Rp. 0,- |
- Denda Keterlambatan Her Registrasi
|
No |
Golongan |
Terlambat 2 th. |
Terlambat 4 th. |
|
1 |
Perusahaan Kecil (PK) |
Rp. 15.000,- |
Rp. 0,- |
|
2 |
Perusahaan Menengah (PM) |
Rp. 25.000,- |
Rp. 0,- |
|
3 |
Perusahaan Besar (PB) |
Rp. 35.000,- |
Rp. 0,- |
C. Waktu Penyelesaian
Waktu Penyelesaian Pengaujan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah 3 Hari Kerja