Ijin Pemasangan Papan Reklame, Iklan, Spanduk dan Baliho
Upload by - Rabu, 08 Agustus 2012IJIN PEMASANGAN PAPAN REKLAME, IKLAN, SPANDUK DAN BALIHO
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pemasangan Papan Reklame, Iklan, Spanduk dan Baliho
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy KTP pemohon/penanggungjawab dan menunjukkan aslinya;
- Foto copy teks reklame, iklan dan spanduk yang akan dipasang (tulisan, foto atau gambar lukisan);
- Foto copy IMB (bagi yang dipersyaratkan);
- Daftar lokasi yang direncanakan akan dijadikan obyek pemasangan.
- Foto copy perjanjian sewa apabila tanah atau bangunan yang digunakan milik orang lain untuk reklame permanen atau semi permanen;
- Pernyataan tanah/lokasi yang akan ditempati tidak dalam sengketa;
- Ijin Prinsip (bagi reklame yang memerlukan penataan tata ruang).
B. Biaya Ijin Pemasangan Papan Reklame, Iklan, Spanduk dan Baliho
|
No |
Jenis Reklame/Iklan/Spanduk |
Waktu |
Tarif/Biaya |
|
1 |
Spanduk/Kain Rentang Panjang < 5 m Panjang > 5 m |
0 – 1 bulan |
Rp. 0,-/lembar Rp. 0,-/lembar |
|
2 |
Reklame, Iklan setiap ukuran 2,5 m2 |
1 tahun |
Rp. 0,-/unit |
|
3 |
Baliho dan sejenisnya setiap ukuran 2,5 x 1 m2 |
0 – 1 bulan |
Rp. 0,-/unit |
|
4 |
Stiker, Reklame Tempel, Poster dan sejenisnya ukuran 40 x 60 cm |
0 – 3 bulan |
Rp. gf. ,-/lembar |
|
5 |
Reklame, Iklan yang terlukis langsung pada dinding rumah, dinding bangunan, papan kios dll |
0 – 1 tahun |
Rp. 0,-/m2 |
C. Waktu Pelayanan Ijin Papan Reklame, Iklan, Spanduk dan Baliho
- Waktu Pelayanan Ijin Papan Reklame, Iklan, Spanduk dan Baliho adalah 5 Hari Kerja