Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan
Upload by - Jum'at, 10 Agustus 2012PELAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
Standar Pelayanan Publik Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan Bupati Blitar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha adalah sebagai berikut :
1. Jenis dan Produk Layanan
Produk Pelayanan yang Diterima Oleh Pelanggan
|
No |
Jenis Ijin dan non Ijin |
Spesifikasi Produk |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38
|
Ijin Prinsip Ijin Lokasi Ijin HO (Hinder Ordonantiee) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Ijin Usaha Industri (IUI) Ijin Usaha Jasa Konstruksi Ijin Penggunaan Kios/Los Pasar Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksplorasi Baru; Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksplorasi Perpanjangan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Baru Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Perpanjangan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Penciutan Ijin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT) Ijin Juru Bor (SIJB) Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP) dan Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) Ijin Pengambilan Mata Air (SIPMA) Ijin Penurapan Mata Air (SIPM) Ijin Ekplorasi Air Bawah Tanah (SIE) Ijin Mendirikan SPBU Ijin Pemasangan Papan Reklame, Iklan, Spanduk dan Baliho Ijin Tempat Hiburan dan Permainan Ijin Usaha Hotel Ijin Usaha Rumah Makan/Bar Ijin Usaha Perikanan Ijin Usaha Peternakan Ijin Pemanfaatan Jalan Selain Sebagai Fungsi Jalan ; Ijin Apotik Ijin Laboratorium Ijin Pengobatan Tradisional Ijin Toko Obat Ijin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak Ijin Optik Ijin Toko Alat Kesehatan Ijin Pemanfaatan/Pemakaian Asset Daerah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar Gudang (TDG) Tanda Daftar Peternakan Rakyat.
|
Rekomendasi Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Surat Ijin Tanda Daftar Tanda Daftar Tanda Daftar |
2. Dasar Hukum Pelayanan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Air Bawah Tanah;
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 1454K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perijinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/26/M.Pan/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.Pan/7/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaran Palayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan sebagai pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Sebagai pengganti Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 596/MPP/KEP/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan dan Nomor 597/MPP/KEP/9/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan;
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar No. 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penggunaan Kios/Los Pasar Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan dalam Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pertambangan Umum di Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Industri di Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Pertambangan Umum di Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Pemasangan Papan Reklame, Iklan dan Spanduk Luar Ruang di Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perijinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Aset Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Gangguan/HO;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Perijinan Usaha dan Retribusi Jasa Rekreasi Hiburan, Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyelenggaraan Upaya Pelayanan Kesehatan dan Sertifikasi Laik Sehat di Kabupaten Blitar;
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
- Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Blitar;
- Keputusan Bupati Blitar Nomor 158 Tahun 2001 tentang Sistem dan Prosedur Pemrosesan Surat Ijin Pertambangan;
- Keputusan Bupati Blitar Nomor 197 Tahun 2002 tentang Penetapan Pelayanan Penerbit Ijin Usaha Industri (IUI);
- Keputusan Bupati Blitar Nomor 381 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI);
- Keputusan Bupati Blitar Nomor 67 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Blitar;
- Keputusan Bupati Blitar Nomor 68 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Keputusan Bupati Blitar Nomor 364 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perijinan Pemasangan Papan Reklame, Iklan dan Spanduk Luar Ruang;
3.TEKNIS PELAYANAN
Penyelenggaraan teknis pelayanan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dijelaskan dalam tabel berkut:
|
Urutan Pelayanan |
KETERANGAN |
|
Pemohon mencari informasi, Mengambil formulir permohonan di Kantor Pelayanan |
|
|
Pemohon Mengisi Formulir permohonan |
|
|
Pemohon Menyerahkan Formulir permohonan |
|
|
Pemohon Menunggu Antrian |
|
|
Petugas Mengecek Kelengkapan Berkas Administratif |
|
|
Petugas Berkoordinasi dengan tim teknis perijinan |
|
|
Petugas Melakukan Peninjauan Lokasi |
|
|
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan |
|
|
Penghitungan retribusi |
|
|
Pembayaran Retribusi |
|
4. MEKANISME KOMPLAIN
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar telah menetapkan mekanisme penanganan pengaduan bagi pemohon yang mempunyai/mengalami keluhan atas penyelenggaraan pelayanan dan adanya jaminan respon/penyelesaian yang memuaskan dalam waktu singkat sesuai waktu yang ditetapkan.
Mekanisme komplain
|
NO |
URAIAN |
JANGKA WAKTU RESPON |
|
1.
2. |
Pengaduan Langsung Datang langsung ke kantor atau melalui telepon, yaitu dengan mengisi buku pengaduan dan konsultasi dengan petugas yang menangani (Seksi Bina Program)
Pengaduan Tidak Langsung Mengisi buku pengaduan, formulir pengaduan/saran dan memasukkannya ke kotak yang tersedia. |
2 (dua) hari kerja
3 (tiga) hari kerja |