PELAYANAN PEJABAT PEMBUAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Pelayanan PPID merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
- Persyaratan
- Foto Copy KTP
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
- Biaya Pelayanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri dengan biaya sendiri.
- Waktu Pelayanan
Dalam memberikan layanan informasi public PPID Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infromatika memberikan waktu pelayanan pada hari Senin s/d Jumat atau pada saat jam kerja dengan perincian sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00 – 14.00 Wib.
Istirahat (pukul : 12.00 – 13.00 Wib)
- Hari Jumat Pukul : 08.00 – 11.00 Wib.
d. Prosedur Pelayanan
Penjelasan mekanisme permohonan informasi public
- Pemohon Informasi dating ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Petugas memproses permintaanpemohon informasi public sesuai dengan formulir permintaan formulir publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/penguna informasi. Jika informasi tergolong informasi yang dikecualikan PPID wajib memberika alas an sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi public kepada pemohon informasi / pengguna informasi.