DPRD KAB. BLITAR MEREKOMENDASIKAN DPPKAD DI PECAH MENJADI 2 SKPD
Upload by - Kamis, 27 September 2012
Sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, akhirnya di Kab. Blitar di bentuk Dinas Pengelolan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), yang merupakan gabungan dari Dinas Pendapatan, Kantor Aset dan Bagian Keuangan. Namun dalam perjalanan waktu penggabungan beberapa bagian itu tidak efektif, terutama di bidang pendapatan. Keterangan ini diungkapkan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kab. Blitar Edi Masna. Edi Masna mengatakan, Banggar merekomendasikan agar DPPKAD dipecah kembali menjadi 2 SKPD, yaitu Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah. Pasalnya jika tetap dipertahankan seperti saat ini pemungutan retribusi daerah dan pajak daerah tidak bisa maksimal. Sementara Bupati Blitar, Herry Noegroho dalam sambutannya pasca penetapan perubahan APBD 2012 akan melaksanakan rekomendasi dari Dewan. Termasuk untuk pemecahan SKPD namun harus sesui dengan prosedur yang berlaku.
Sumber Berita : Humas