KOMISI I MEREKOMENDASIKAN 108 HEKTAR PERKEBUNAN SWARUBULUROTO DI REDIS PADA MASYARAKAT

Upload by - Jum'at, 05 Oktober 2012

Rekomendasi itu muncul ketika digelar hearing antara Komisi I DPRD Kab. Blitar, dengan Eksekutif dan BPN pada Jum’at 28 September 2012. Menurut keterangan Ketua Komisi I DPRD Kab. Blitar, Endar Suparno, jika warga merasa dirugikan dengan terbitnya ijin Hak Guna Usaha (HGU) tanah perkebunan seluas 504 ha atas nama PT. Kesemakmuran Swarubuluroto, bisa mengajukan pembatalan melalui jalur hukum. Sementara untuk lahan perkebunan seluas 108 ha, direkomendasikan menjadi prioritas untuk dilakukan redis pada warga. Sehingga lanjut Endar Suparno, harus dilakukan tindak lanjut seperti pembentukan panitia redis oleh desa, serta BPN mengajukan penegasan terhadap 108 ha tanah perkebunan yang menjadi obyek landreform. Menindaklanjuti hearing itu, Pemkab akan memastikan tanah seluas 108 ha itu mana saja yang akan dilakukan redis. Pasalnya dari 108 ha tidak semua bisa diredis ke warga, seperti fasilitas umum, jalan, mushola maupun gedung sekolah. Menurut keterangan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, tim fasilitasi pertanahan akan turun ke lokasi terkait dengan persoalan ini. Sementara Kepala BPN Kabupaten Blitar Herman, saat dikonfirmasi mengakui jika pihak perkebunan melalui notarisnya telah mengeluarkan lahan seluas 108 ha sebagai obyek landreform. Dan sesuai ketentuan pihaknya akan mengajukan penegasan ke kanwil untuk mendapat persetujaun lahan itu bisa dilakukan redis ke pada warga.

 

Sumber Berita : Humas