PEMKAB. BLITAR MEMPERKETAT IMB BERTINGKAT DAN IMB DI PINGGIR JALAN

Upload by - Kamis, 11 Oktober 2012

Pansus IV DPRD Kab. Blitar bersama Eksekutif saat ini tengah melakukan pembahasan Ranperda IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Menurut keterangan Ketua Pansus IV DPRD Kab. Blitar, Lutfi Aziz, substansi krusial yang belum ada dalam perda sebelumnya dan saat ini tengah menjadi pembahasan adalah mengenai IMB Bertingkat dan IMB di Pinggir Jalan. Lutfi Aziz mengungkapkan untuk pengajuan IMB Bertingkat harus menyertakan gambar tehnik secara detail konstruksi bangunan. Sementara untuk bangunan dipinggir jalan harus menyertakan analisa dampak lalu lintas. Jika dalam pengajuan IMB tidak menyertakan persyaratan yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Kab. Blitar tidak akan mengeluarkan ijin. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat, tambah Lutfi Aziz. Sementara itu, saat ini pembahasan Ranperda IMB masih berada di tingkat Pansus IV DPRD Kab. Blitar.

 

Sumber Berita : Humas