RANPERDA TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN UANG DAERAH DITINDAK SESUAI PERDA
Upload by - Senin, 19 November 2012
DPRD Kab. Blitar akhirnya tetapkan Ranperda Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pernyataan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kab. Blitar Ahmad Tamim. Menurut Tamim akhirnya Ranperda Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah disyahkan menjadi Perda. Sehingga Tim yang menangani Tuntutan Ganti Rugi harus segera action, dengan melakukan penagihan TGR sebesar Rp. 46.000.000.000,-. Menurut Ahmad Tamim Perda ini efektif diberlakukan Tahun 2013, sehingga Kab. Blitar bisa wajar tanpa pengecualian. Tidak seperti tahun ini dan sebelumnya selalu mendapat penilaian wajar dengan pengecualian. Sementara Ketua Tim Penagihan Tuntutan Ganti Rugi Kab. Blitar, Palal Ali Santoso, mengatakan meski Ranperda Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah baru disahkan. Namun timnya sejak lama sudah melakukan penagihan bahkan setiap bulan sudah ada yang mengangsur. Namun dengan adanya Perda ini kinerja tim semakin jelas.
Sumber Berita : Humas