PEMKAB. BLITAR KAJI ULANG PENGIRIMAN TRANSMIGRAN KE KAB. MUSIRAWAS SUMATERA SELATAN
Upload by - Selasa, 20 November 2012
Karena harus membayar Rp. 75.000.000,- Pemkab. Blitar kaji ulang pengiriman transmigran ke Kab. Musirawas Sumatera Selatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar, Djohar Sutrisno. Menurutya dalam kontrak Kerja Sama Antara Daerah (KSAD) yang ditawarkan oleh pemerintah Musirawas Sumatera Selatan, terdapat klausul yang berbunyi setiap KK harus membayar dana kontribusi sebesar Rp. 5.000.000,- sehingga total untuk 15 KK dibutuhkan anggaran Rp. 75.000.000,-. Dan berdasarkan hasil koordinasi dengan DPPKAD serta Inspektorat, pembayaran itu tidak diperbolehkan karena melanggar administrasi keuangan daerah. Namun jika diberikan untuk trasmigran dalam bentuk bantuan alat-alat yang dibutuhkan disana diperbolehkan, sehingga saat ini pihaknya menugaskan kepala bidang transmigrasi ke Kab. Musirawas Sumatera Selatan untuk mendapatkan kejelasan. Sementara masih menurut keterangan Djohar Sutrisno, jika 15 kk itu jadi diberangkatkan ke Kab. Musirawas Sumatera Selatan, akan mendapatkan lahan 1 ha untuk perumahan dan pekarangan serta 2 Ha untuk lahan garapan. Namun lokasinya dari Kab Musirawas harus ditempuh dengan perjalanan 12 jam.
Sumber Berita : Humas