NELAYAN DI KAB. BLITAR DILARANG MELAUT HINGGA 14 JANUARI 2013
Upload by - Rabu, 16 Januari 2013
Larangan itu di keluarkan Pemerintah Kab. Blitar terhitung tanggal 7 – 14 Januari 2013. Menurut keterangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Blitar Katidjan, larangan itu dikeluarkan berdasarkan informasi perkiraan gelombang tinggi di wilayah selatan Kab. Blitar yang mencapi 2-4 meter. Sehingga nelayan yang ada di Pantai Serang, Jolosutro, Tambak dan Pasur untuk sementara dilarang melakukan aktivitas di laut. Larangan ini lanjut Katidjan juga berlaku untuk wisatawan juga tidak boleh berenang. Pasalnya sudah ada korban yang terseret ombak akibat gelombang tinggi dan hingga kini belum diketemukan. Sementara peringatan larangan itu selain di pasang di pantai, menurut Katidjan BPBD Kab. Blitar telah melakukan sosialisasi pada warga terutama wilayah pesisir terhadap ancaman bahaya dan dampak cuaca ekstrim.
Sumber Berita : Humas