PEMERINTAH KAB. BLITAR MEMBATALKAN RENCANA BANDING PUTUSAN PTUN SOAL SENGKETA GUNUNG KELUD

Upload by - Rabu, 23 Januari 2013

Pernyataan itu disampaikan Bupati Blitar Herry Noegroho saat dimintai keterangan setelah melakukan evaluasi terkait langkah yang akan dilakukan menyikapi putusan PTUN terhadap SK Gubernur No. 188 tentang Batas Wilayah Antara Kab. Blitar dan Kab. Kediri. Menurut Herry Noegroho, hasil putusan PTUN Surabaya menguntungkan Kab. Blitar, karena menganggap SK Gubernur 188 tidak bisa di jadikan acuan penetapan tapal batas. Sementara soal rencana Pemkab. Blitar mengajukan banding soal putusan PTUN, Herry Noegroho mengaku membatalkan rencana itu karena Pemerintah Kab. Kediri dan Provinsi tidak mengajukan Banding dan langkah yang akan ditempuh mengefektifkan kembali koordinasi dan pendekatan dengan berbagai pihak untuk membicarakan batas wilayah. Dan dalam waktu dekat Pemkab. Blitar akan melakukan koordinasi dengan Depdagri. Sementara soal adanya aktifitas pembangunan di Gunung Kelud, Pemkab sudah melayangkan surat protes ke Depdagri.

 

 

Sumber Berita : Humas