TAHUN 2013 PEMKAB. BLITAR MASIH BERLAKUKAN SURAT PERNYATAAN MISKIN (SPM)
Upload by - Jum'at, 25 Januari 2013
Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhitung 1 September 2012 menghentikan penggunaan Surat Pernyataan Miskin (SPM), namun Pemkab. Blitar masih diberlakukan untuk pengobatan. Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Blitar, Kuspardani, bagi Warga Miskin masih dilayani dengan SPM namun hanya dilayanai di RS Ngudi Waluyo Wlingi. Sementara untuk RS Provinsi hanya untuk pasien gagal ginjal, anemia dan leukimia miskin. Keputusan ini diambil karena masih ada warga miskin yang belum menerima Kartu Jamkesmas maupun Jamkesda, karena masih dalam proses validasi data. Sementara untuk Kartu Jamkesmas sebagian sudah di bagikan pada tahap pertama, sedangkan tahap ke II hingga kini masih belum ada kepastian kapan akan didistribusikan. Menurut Kuspardanai untuk kartu Jamkesmas yang baru saat ini sudah bisa digunakan masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat pemegang kartu Jamkesmas lama masih berlaku hingga 28 Pebruari 2013, begitu juga Pemegang Kartu Jamkesda juga masih berlaku.
Sumber Berita : Humas