PEREKAMAN DATA UNTUK PEMBUATAN E-KTP, MASIH DIBERIKAN KESEMPATAN HINGGA DESEMBER 2013

Upload by - Jum'at, 08 Februari 2013

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Blitar Eko Budi Winarso, untuk warga yang belum melakukan perekaman data untuk keperluan pembuatan E-KTP, masih diberikan kesempatan melakukan perekaman terhitung sejak Januari hingga Desember 2013 mendatang. Meski diluar jadwal perekaman data yang dilakukan secara misal pada 2012 lalu, namun warga yang baru melakukan perekaman data tahun ini tidak akan dipungut biaya, karena sepenuhnya masih ditanggung pemerintah. Lanjut Eko, untuk penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah wajib KTP, maka terlebih dahulu harus mengurus KTP model lama dengan ditarik biaya sesuai ketentuan. Sedangkan bagi penduduk yang masa berlaku KTP nya sudah habis bisa langsung melakukan perekaman data dengan menyerahkan KTP lama yang tidak berlaku. Dan untuk mengurus keperluan yang membutuhkan KTP, maka sambil menunggu E-KTP dibagikan, warga bisa meminta Surat Keterangan dari Camat. Sementara untuk proses perekaman data yang dilakukan pada Tahun 2013 ini, Dispenduk Capil tidak akan lagi memberikan undangan pada warga, melainkan warga sendiri yang harus mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor Dispenduk Capil untuk melakukan perekaman data. (Irma Yuniar).