DPRD KAB. BLITAR BELUM BISA MELAKUKAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PANDI DARI FRAKSI PDIP YANG MENINGGAL DUNIA
Upload by - Kamis, 14 Februari 2013
Keterangan ini diungkapkam Ketua DPRD Kab. Blitar, Guntur Wahono. Menurutnya sesuai dengan ketentuan pasca meniggalnya anggota DPRD Kab. Blitar dari FPDIP Pandi harus ada proses Pergantian Antara Waktu (PAW) untuk pengisian kekosongan, namun PAW belum bisa dilakukan tanpa adanya surat resmi dari Fraksi PDI P soal permintaan PAW anggotanya. Selain itu juga menunggu surat dari KPU terkait siapa yang berhak mengganti Pandi karena meninggal dunia. Lebih jauh Guntur mengaku pasif menunggu surat dari PDI P dan KPU. Selama belum ada surat tersebut lembaga dewan tidak bisa melakukan PAW. Sementara Pandi merupakan anggota DPRD Kab. dari PDI P yang ditugaskan di Komisi III dan anggota Badan Anggaran. Pandi meninggal dunia pada selasa pagi di Rumah Sakit Panti Nirmala Malang karena di duga sakit jantung. . ( Ida Royani )