TIDAK BERIJIN 7 ALAT BERAT MATERIAL DI SEPANJANG KANTONG LAHAR KAB. BLITAR DITERTIBKAN

Upload by - Rabu, 20 Februari 2013

Menurut keterangan Kepala Satpol PP Kab. Blitar Toha Mashuri selama ini disepanjang kantong lahar di Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Ponggok banyak pengambilan material yang menggunakan alat berat atau bego. Setidaknya ada 7 unit alat berat yang dioperasikan sehingga terhitung Senin 18 Pebruari 2013 dilakukan penertiban. Pasalnya sesuai dengan Perda Provinsi No. 1 Tahun 2005 tentang Penggendalian Usaha Pertambangan Penggalian Material dengan Menggunakan Alat Berat Harus Berijin. Selain itu jika di teruskan juga menganggu lingkungan. Sementara pemerintah hingga kini belum mengeluarkan ijin untuk alat berat tersebut. Sementara lanjut Toha yang diperbolehkan menggali bahan material di sepanjang kantong lahar yang ada di Nglegok dan Ponggok adalah penggalian secara manual oleh warga sekitar. ( Ida Royani).