PEMERINTAH KOTA HINGGA KINI BELUM MENYERAHKAN KOMPENSASI PEMBUANGAN SAMPAH KE TPA KADEMANGAN KAB. BLITAR SEBESAR 500 JUTA RUPIAH
Upload by - Rabu, 27 Februari 2013
Keterangan ini seperti diungkapkan Sekreatris Daerah Kabupaten Blitar, Palal Ali Santoso. Menurutnya secara tehnis MOU antara Pemerintah Kab. Blitar dengan Kota Blitar terkiat dengan pembuangan sampah baru di tanda tangani dan dalam draf MOU tersebut Pemkota. Blitar sanggup memberikan kompensasi sebesar Rp. 500 juta rupiah. Namun belum ada kepastian apakah kompensasi itu untuk tahun ini saja atau selama pemkot membuang sampah di TPA Kademangan. Termasuk soal realisasi penyerahan kompensasi, hingga kini belu terealisasi.. Namun Palal memastikan kompensasi itu akan dimasukkan dalam Kasda Kab. Blitar. Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, mengaku belum menetahui secara pasti soal MOU tersebut. Namun jika kompensasi pembuangan sampah dari Kota Blitar sebesar Rp. 500 juta rupiah sudah terealisasi, harus di masukkan ke Kas Daerah, sebelum digunakan untuk kegiatan. Sementara seperti diinformasikan sebelumnya karena TPA di lingkungan Ngegong Kelurahan Gedog kota Blitar masih belum bisa difungsikan untuk mengelola sampah, Pemkot saat ini masih terus bergantung pada TPA Kademangan milik Pemkab Blitar. ( Ida Royani).