TIDAK MEMILIKI RUMAH AMAN, PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR KESULITAN LAKUKAN REHABILITASI KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

Upload by - Senin, 04 Maret 2013

Menurut keterangan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Pada BPPKB Kab.Blitar Ulip Sunaryati, untuk menangani korban kekerasan pada perempuan dan anak yang jumlahnya mengalami kenaikan harus memiliki rumah aman. Sehingga bisa dijadikan sebagai media untuk menangani korban kekerasan, baik secara psikologis, pendampingan hukum, penanganan medis, bahkan sebagai tempat tinggal kurban. Selama ini menurut Ulip, sebenarnya secara keseluruhan penanganan korban KDRT sudah dilakukan dengan melibatkan LK3 atau Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga. Namun itu saja tidak cukup untuk mengamankan korban untuk menghilangkan trauma. Ulip berharap dalam waktu dekat keinginan rumah aman itu bisa segera terwujud. Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ahmad Tamin mengatakan Komisi IV menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Ranperda perlindungan anak dan perempuan. Dan saat ini kajian akademiknya sudah ada tinggal dilakukan pembahasan. Di mana item-item yang akan dimasukkan dalam Ranperda diantaranya terkait rumah aman, kepastian ketersediaan anggaran, kepastian penaganan trauma dan diharapkan tahun ini sudah dilakukan pembahasan. (Ida Royani).